Cegah Corona, Indonesia Batasi Pemberian Visa dan Izin Tinggal Warga Asing Tertentu
Berita

Cegah Corona, Indonesia Batasi Pemberian Visa dan Izin Tinggal Warga Asing Tertentu

Pemerintah harus lebih meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kesiapan seluruh sistem kontrol. Termasuk lebih mengantisipasi penyebaran wabah corona, terutama pengetatan penjagaan pintu-pintu jalur keluar-masuknya warga negara asing ke Indonesia.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Hol.
Ilustrasi. Hol.

Dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) akhirnya positif terjangkit virus corona, yang sejak beberapa terakhir virus yang berasal dari Wuhan, Tiongkok ini, menyebar ke beberapa negara. Pemerintah Indonesia terus berupaya mencegah masuk dan menyebarnya virus corona ini lebih masif baik dari sisi medis maupun penerbitkan regulasi oleh kementerian terkait, salah satunya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

 

Kemenkumham menerbitkan Permenkumham No.7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona. Aturan yang diteken Menkumham Yasonna H Laoly pada Jum’at 28 Februari ini intinya mengatur ketat warga Tiongkok yang hendak masuk melalui pemberian visa dan izin tinggal sementara atau tetap di Indonesia.

 

Permenkumhan 7/2020 ini berisi 10 pasal, antara lain mengatur pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dihentikan sementara, khususnya bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia. Baca Juga: Masker untuk Cegah Corona, BPKN Ingatkan Pasal 107 UU Perdagangan

 

Hanya saja, visa kunjungan dan visa terbatas dapat diberikan kepada setiap orang asing yang mengajukan permohonan visa kepada pejabat dinas luar negeri perwakilan Indonesia di Republik Rakyat Tiongkok dengan harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris. Kedua,telah berada 14 hari di wilayah negara Republik Rakyat Tiongkok yang bebas virus corona. Ketiga, pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia. Atau singgah/transit 14 hari di negara lain yang tidak terjangkit virus corona sebelum masuk wilayah Republik Indonesia.

 

Sementara bagi warga Tiongkok yang mengajukan permohonan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas pada perwakilan Indonesia di negara lain yang tidak terjangkit virus corona pun harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris. Kedua, pernyataan bersedia berada 14 hari di wilayah yang bebas virus corona sebelum masuk wilayah Republik Indonesia. Ketiga,  pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia.

 

Bila persyaratan-persyaratan tersebut tidak terpenuhi oleh pemohon, maka dipastikan permohonannya bakal ditolak. Namun, terdapat pengecualian izin tinggal dalam keadaan terpaksa dapat diberikan terhadap warga negara Tiongkok, orang asing pemegang izin tinggal di negara Tiongkok, seperti suami atau istri atau anak dari warga negara Tiongkok. Izin tinggal dalam keadaan terpaksa ini diberikan karenakan beberapa hal.

 

Pertama, adanya wabah virus corona yang ditetapkan oleh World Health Organization (WHO). Kedua, tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Negara Republik Indonesia ke negara Republik Rakyat Tiongkok. Sebaliknya, izin tinggal dalam keadaan terpaksa tidak diberikan kepada pemegang izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas yang masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

 

Permenkumham ini menyebutkan izin tinggal keadaan terpaksa dapat diberikan setelah diajukan oleh penjamin atau orang asing melalui permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya. Meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan dengan melampirkan paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku. Kemudian visa dan/atau izin tinggal yang dimilikinya.

 

Bagi pemegang izin tinggal terbatas dapat diberikan perpanjangan setelah mengantongi rekomendasi atau notifikasi dari instansi berwenang. Dengan catatan, sepanjang izin tinggal terbatas yang dimiliki belum melebihi 6 tahun. Warga Tiongkok yang memegang izin tinggal tetap, namun masa berlaku izin masuk kembalinya telah berakhir, dapat diberikan izin masuk kembali dalam keadaan terpaksa melalui permohonan kepada pejabat imigrasi di perwakilan Republik Indonesia.

 

Permohonan pun harus memenuhi persyaratan seperti halnya pengajuan visa dalam Permenkumham ini. Bagi penjamin, dapat mengajukan perpanjangan izin tinggal bagi orang asing pemegang izin tinggal terbatas atau tetap yang berada di negara Tiongkok kepada kepala kantor imigrasi tanpa kehadiran pemohon. Namun harus melampirkan rekomendasi atau notifikasi dari instansi yang berwenang.

 

“Penerapan perpanjangan Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah yang bersangkutan kembali ke Indonesia,” demikian bunyi redaksional Pasal 7 ayat (2) Permenkumham 7/2020 ini.

 

Khusus orang asing berkewarganegaraan Tiongkok maupun penjamin yang mengantongi visa dan diberikan izin tinggal sementara atau tetap diberikan tanda masuk setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh otoritas berwenang. Bagi pemegang izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas dari negara Tiongkok diberikan tanda masuk setelah menunjukan surat keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona.

 

Sementara dalam hal izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas orang asing dari negara Tiongkok telah habis masa berlakunya, dapat diberikan cap tanda masuk manual dengan menunjukan kartu diplomatik yang masih berlaku yang diterbitkan kementerian luar negeri. “Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan Orang Asing terjangkit virus corona, Pejabat Imigrasi pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau tempat lain menolak Orang Asing yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia,” demikian bunyi Pasal 8 ayat (4).

 

Berlakunya Permenkumham 7/2020 ini otomatis mencabut Permenkumham No.3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara bebas Visa Kunjungan, Visa dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok. “Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikin bunyi Pasal 9 Permenkumham.

 

Lebih antisipatif

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan dua orang warga negaranya terpapar virus corona. Karena itu, pemerintah harus lebih meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kesiapan seluruh sistem kontrol. Termasuk lebih mengantisipasi penyebaran wabah corona, terutama terhadap keluar masuknya warga negara asing ke Indonesia.

 

“Dengan ditemukan WNI yang terpapar tersebut, penanganan Kemenkes harus lebih maksimal agar penyebarannya tidak meluas dan terkendali dengan baik,” ujar anggota Komisi IX DPR Anas Thahir di Komplek Gedung Parlemen, Senin (2/3/2020).

 

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah melakukan langkah cepat dalam menanggulangi penyebaran virus corona, setelah dua orang positif terpapar virus mematikan itu. Karena itu, pemerintah harus lebih mengantisipasi agar masyarakat tetap tenang dan tidak panik sambil menjaga kesehatan diri dan lingkungannya.

 

“Kemarin-kemarin, pemerintah menyatakan belum menemukan. Sekarang, sudah terbukti ternyata ada yang terinfeksi. Pekerjaan pemerintah tentu akan menjadi lebih banyak. Termasuk bagaimana menenangkan masyarakat sekaligus melakukan sosialisasi masif agar mereka terhindar dari virus berbahaya itu,” kata dia.

 

Pemerintah juga harus meningkatkan penjagaan pintu-pintu jalur masuk wilayah Indonesia. Sebab, penyebaran virus terbukti dibawa orang asing yang mengunjungi Indonesia. Itu sebabnya keharusan adanya upaya ketat dalam menjaga jalur-jalur masuk orang asing ke Indonesia. Pemerintah pun tak boleh menyepelekan masalah penyebaran virus corona ini.

 

“Negara lain juga melakukan penjagaan ketat. Bahkan, Arab Saudi pun sudah melarang penduduk negara-negara tertentu untuk umrah. Semestinya, Indonesia juga bisa melakukan hal yang sama,” katanya.

 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan setelah terdeteksinya dua orang WNI yang terkena virus corona, sudah saatnya pemerintah membentuk pusat krisis atau crisis center untuk meyakinkan kepada semua pihak bahwa Indonesia bersiaga dan menangani virus corona secara serius.

 

"Sudah saatnya pemerintah membentuk pusat krisis yang diketuai Menteri koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), lintas kementerian agar meyakinkan kepada pihak-pihak manapun kalau kita bersiaga dan serius menangani virus corona," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta.

 

Dia menghargai pemerintah terbuka bahwa ada dua warga negara Indonesia yang terkena virus corona untuk mengantisipasi dan meningkatkan kewaspadaan semua pihak. Dasco juga telah menyampaikan usulan agar Kementerian Dalam Negeri membentuk desk virus corona sampai ke pelosok Indonesia. "Ya saya pikir cepat atau lambatnya itu relatif, tetapi kita sama-sama apresiasi bahwa pemerintah terbuka terhadap hal ini," ujarnya.

 

Dasco juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dalam kasus virus Corona agar tidak menjalar lebih luas. Selain itu, Dasco meminta masyarakat jangan percaya kabar bohong atau hoaks di media sosial dan waspada apabila ada di lingkungannya memiliki dampak-dampak seperti virus Corona.


"Masyarakat segara mengkoordinasikan kepada pihak yang terkait seperti kecamatan atau pihak terkait supaya cepat ditanggulangi," katanya.

Tags:

Berita Terkait