Cederai Umat Islam, Perberat Vonis Zulkarnaen Djabar
Berita

Cederai Umat Islam, Perberat Vonis Zulkarnaen Djabar

Putusan majelis lebih berat dari tuntutan jaksa.

NOV
Bacaan 2 Menit
Zulkarnaen Djabar menuntun anaknya Dendy Prasetya. Foto : SGP
Zulkarnaen Djabar menuntun anaknya Dendy Prasetya. Foto : SGP

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan putusan yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa kepada mantan anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar. Politisi Partai Golkar ini divonis 15 tahun penjara, tiga tahun lebih berat dari tuntutan. Sementara, putera Zulkarnaen, Dendy Prasetya mendapat vonis delapan tahun penjara.

Putusan Dendy lebih ringan satu tahun dari tuntutan. Ketua Majelis Hakim Afiantara mengatakan, Zulkarnaen dan Dendy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum, Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Zulkarnaen dan Dendy dihukum pidana denda masing-masing Rp300 juta subsidair satu bulan kurungan. Mereka diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing Rp5,745 miliar. “Apabila tidak dibayar harta kedua terdakwa akan disita. Jika tidak mencukupi dipidana penjara masing-masing dua tahun,” katanya, Kamis (30/5).

Putusan tersebut dijatuhkan setelah majelis mempertimbangkan hal-hal yang meringankan maupun memberatkan. Diantaranya, perbuatan Zulkarnaen dan Dendy telah merenggut hak sosial dan hak ekonomi masyarakat karena anggaran yang telah ditetapkan, tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Selain itu, majelis hakim menyebutkanperbuatan kedua terdakwa mencederai perasaan umat Islam. Serta menghambat pemenuhan kebutuhan Al Quran yang dibutuhkan oleh umat Islam dan tentunya menghambat peningkatan beribadah keimanan dan ketaqwaan umat Islam kepada Allah SWT.

Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat semua unsur dakwaan primair terpenuhi. Selaku anggota Komisi VIII dan Badan Anggaran DPR, Zulkarnaen terbukti menggunakan jabatannya untuk mengintervensi proyek pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran (TA) 2011 dan Al Quran di Kemenag TA 2011-2012.

Adapun Dendy yang bukan penyelenggara negara, menurut majelis, tetap terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan primair karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Selaku medepleger, Dendy tidak harus memenuhi keseluruhan delik, tapi baik pleger maupun medepleger sama-sama dipidana sebagai dader.

Afiantara menguraikan, sekitar September 2011, Zulkarnaen melakukan pertemuan dengan Dendy dan Fadh El Fouz di DPR untuk memberitahukan beberapa pekerjaan pengadaan di Kemenag. Fahd dan Dendy diminta Zulkarnaen mengecek ke Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) dan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kemenag.

Zulkarnaen memerintahkan Fadh menjadi broker pengurusan proyek di Kemenag. Fadh lalu mengajak Vasko Ruseimy, Syamsurachman, dan Rizky Moelyoputro untuk ikut menjadi broker. Zulkarnaen, Dendy, dan Fadh kembali bertemu di DPR untuk membahas pembagian fee atas pengurusan sejumlah proyek pengadaan di Kemenag.

Fadh lalu menawarkan pengadaan laboratorium komputer kepada Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus dengan syarat fee 15 persen dari nilai proyek. Dengan alasan tidak memiliki spesifikasi di bidang peralatan komputer, Alaydrus menawarkan pada Direktur PT Cahaya Gunung Mas, Ahmad Maulana.

Namun, saat proses lelang, Maulana malah meminjam PT Batu Karya Mas untuk mengikuti proses lelang. Agar lelang dimenangkan, sebelum pengumuman, Zulkarnaen, Dendy dan Fadh mengintervensi Sesditjen Pendidikan Islam Affandi Mochtar dan Kepala Biro Perencanaan Syamsudin dengan tujuan memenangkan PT Batu Karya Mas.

Intervensi serupa dilakukan Zulkarnaen, Dendy, dan Fadh untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pelaksana pekerjaan penggandaan Al Quran di Ditjen Bimas Islam. Zulkarnaen melalui telepon meminta Dirjen Bimas Islam Nasaruddin Umar 'menggeser' posisi PT Macanan Jaya Cemerlang yang berada dalam nomor urut satu.

Selanjutnya, Zulkarnaen, Dendy, dan Fadh menerima komitmen fee Rp14,39 miliar dari Alaydrus untuk pengadaan laboratorium komputer sejumlah Rp4,74 miliar dan Al Quran Rp9,25 miliar, ditambah Rp400 juta karena Zulkarnaen berhasil memperjuangkan dan menyetujui anggaran APBN-P 2011 Rp3,1 triliun dan APBN 2012 Rp130 miliar.

APBN-P 2011, termasuk didalamnya anggaran pengadaan kitab suci Al Quran sebesar Rp22,87 miliar yang direvisi menjadi Rp22,885 miliar dan anggaran bantuan pengadaan laboratorium komputer Rp40 miliar. Sementara, APBN 2012, termasuk didalamnya anggaran Al Quran dan buku keagamaan Rp59,375 miliar.

Untuk pekerjaan pengadaan laboratorium komputer TA 2011, fee enam persen diperuntukan bagi Senayan/Zulkarnaen, dua persen Vasko/Syamsu, 2,5 persen kantor, satu persen PBS/Priyo Budi Santoso, 3,25 persen Fadh, dan 2,25 persen Dendy. Fee 6,5 dan delapan persen juga diperuntukan bagi Zulkarnaen dari pengadaan Al Quran.

Selaku anggota DPR, menurut Afiantara, Zulkarnaen menyadari melakukan intervensi terhadap Dirjen Bimas Nasaruddin Umar dan sejumlah pejabat Kemenag lainnya untuk memenangkan perusahaan yang didukung Fadh dan Dendy dalam pengadaan laboratorium komputer MTs TA 2011 dan penggandaan Al Quran TA 2011-2012.

Perbuatan Zulkarnaen dinilai majelis bertentangan dengan UU No.28 Tahun 1999 dan Pasal 4 ayat (4) Peraturan DPR No.01 Tahun 2011 tentang Kode Etik DPR. Anggota DPR dilarang berhubungan dengan mitra kerjanya, dengan maksud meminta, menerima gratifikasi atau hadiah untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau golongan.

Oleh karena itu, majelis tidak sependapat dengan pembelaan Zulkarnaen dan Dendy. Pembelaan Zulkarnaen yang mengaku menolong para juniornya di MKGR tanpa mengharapkan imbalan dan namanya dimanfaatkan Fadh, hanya didukung pernyataan Zulkarnaen tanpa didukung keterangan saksi-saksi dan bukti di persidangan.

“Menurut majelis, terdakwa satu (Zulkarnaen) menolong juniornya di MKGR dengan cara yang tidak tepat dan tidak mendidik, yaitu memperoleh keuntungan dengan cepat tanpa usaha keras. Kalau mengintervensi justru bertentangan dengan kewajiban hukum terdakwa satu selaku anggota DPR,” ujar hakim anggota, Hendra Yospin.

Politis
Menanggapi putusan majelis, Zulkarnaen dan Dendy dengan tegas menyatakan akan mengajukan banding. Zulkarnaen menganggap putusan majelis sangat menyakitkan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. “Saksi yang memberatkan hanya satu orang, Fadh El Fouz. Saya merasa ada pelanggaran HAM,” ungkapnya, usai sidang.

Dia merasa penetapannya sebagai tersangka sangat politis. Zulkarnaen ditetapkan sebagai tersangka sebelum pemeriksaan saksi-saksi, padahal dia tidak tertangkap tangan. Penetapannya sebagai tersangka, 29 Juni 2012, bertepatan dengan Rapimnas Golkar saat memilihcalon presiden Aburizal Bakrie.

“Dari mana dasar penetapan tersangka kalau saksi belum ada? Itu tidak lazim. Saudara-saudara tidak merasakan perihnya hati saya. Sebelum BAP, saya sudah diberitakan korupsi Al Quran. Nanti akan saya buka dan ungkap semua dalam banding, siapa-siapa yang sudah bicara itu di media sebelum tanggal 29 (Juni 2012),” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait