CCTV seringkali menjadi petunjuk utama jika terjadi suatu kejadian, di mana tidak ada saksi pada saat peristiwa terjadi. Oleh karenanya, CCTV sering menjadi alat bukti elektronik dalam persidangan perkara pidana.
Pembuktian menjadi landasan bagi hakim dalam memutus sebuah perkara yang bertujuan untuk menemukan kebenaran peristiwa yang digunakan sebagai dasar putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 295 RIB hanya mengakui alat bukti yang sah berupa kesaksian, surat-surat, pengakuan, dan petunjuk-petunjuk. KUHAP turut mengatur mengenai alat bukti yang sah dan dapat digunakan dalam pembuktian kesalahan pelaku tindak pidana, yaitu Pasal 184 ayat (1) yang mana alat bukti yang sah berupa, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Baca Juga:
- Tata Cara Penggunaan dan Pengajuan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah
- 8 Cara Akses Layanan Elektronik Informasi Pertanahan dan Tata Ruang
- Layanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Secara Elektronik
Alat bukti yang sah merupakan alat bukti yang sesuai perundang-undangan yang terkait pada peristiwa pidana. Alat bukti tersebut dapat digunakan untuk bahan pembuktian sehingga mampu menimbulkan keyakinan kepada hakim mengenai kebenaran adanya peristiwa pidana yang telah dilakukan terdakwa.
Aparat penegak hukum akan mudah memutus perkara apabila saksi dapat membuktikan kesalahan terdakwa yang telah melakukan kejahatan tindak pidana. Sebaliknya hakim akan sulit memutus perkara jika saksi tidak dapat membuktikan kesalahan terdakwa telah melakukan kejahatan tindak pidana.
Perkembangan teknologi memberikan dampak baru bagi tatanan sistem hukum Indonesia. Terutama mengenai pembuktian yang diajukan di dalam persidangan dengan menggunakan alat bukti elektronik.