CBA Minta Ujian Pengangkatan Notaris Dievaluasi
Berita

CBA Minta Ujian Pengangkatan Notaris Dievaluasi

CBA juga meminta kepada Ketua Pengurus Pusat INI (Ikatan Notaris Indonesia) untuk segera bereaksi atas kacau balau pelaksanaan UPN yang diikuti seribu calon notaris di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Kamis (26/4).

M-27
Bacaan 2 Menit

 

Sehingga total calon notaris yang akan mengajukan permohonan pengangkatan notaris berjumlah 2.654 orang yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. "Dengan jumlah peserta segitu banyaknya, bisa dibayangkan berapa pundi-pundi rupiah yang mengalir ke kas organisasi," katanya.

 

(Baca Juga: Kemenkumham Pastikan Mulai 2018 Penerimaan M.Kn. Harus Dihentikan)

 

Sedangkan ketentuan baru dari organisasi sekarang, mengharuskan seluruh lulusan Magister Kenotariatan yang akan mengajukan permohonan sebagai ALB diwajibkan mengikuti Ujian Pra ALB terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan menjadi ALB dengan biaya ujian dibebankan kepala peserta sebesar Rp500.000 sampai dengan Rp1.000.000 dan dibebankan perihal diwajibkan juga untuk mengumpulkkan poin-poin sertifikat dari berbagai kegiatan yang diadakan organisasi dengan jumlah 30 poin.

 

"Tiap kegiatan yang diadakan organisasi dipatok harga yang bervariasi mulai dari harga Rp250.000 sampai dengan Rp2.000.000," katanya.

 

Kemudian, organisasi juga mewajibkan calon notaris dan ALB untuk mengikuti kegiatan Magang Bersama yang diadakan organisasi melalui pengurus wilayah organisasi, dimana kegiatan magang bersama calon notaris berkontribusi mulai dari Rp750.000 bahkan sampai dengan Rp2.500.000 dan berjenjang ada yang sekali magang bersama (bagi yang sudah 2 tahun magang di kantor notaris), bagi yang belum selesai magang 2 tahun, diwajibkan mengikuti magang bersama sebanyak empat kali magang baru. "Kemudian diberikan sertifikat dari organisasi," katanya.

 

"Sedangkan menurut PP Nomor 45 tahun 2016 tentang tarif PNBP pengangkatan notaris untuk wilayah Jakarta sebesar Rp100 juta perorang, dan Jabar untuk wilayah kota Bandung sebesar Rp50 juta, dan Kota Bekasi sebesar Rp25 juta," katanya.

 

Sebelumnya, penasihat Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Gunawan menyatakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris, merupakan praktik maladministrasi.

 

“Pelaksanaannya (permenkumham) menimbulkan maladministrasi," katanya dalam acara Diskusi Publik bertemakan "Menggugat Yasonna" di Jakarta, Selasa.

 

Ia menjelaskan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah menegaskan bahwa sumber hukum suatu permen yakni atas perintah undang-undang dan kewenangan. Ia mengatakan, artinya permen itu harus merujuk kepada undang-undang yakni UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris tidak memerintahkan ada persyaratan calon notaris mengikuti Ujian Pengangkatan Notaris. “Artinya, permen itu menimbulkan tidak ada kepastian hukum tidak jelas rujukan dan pelaksanaan menimbulkan maladministrasi,” katanya. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait