Catatan YLKI Soal Kantong Plastik Berbayar
Berita

Catatan YLKI Soal Kantong Plastik Berbayar

Pemberlakuan kantong plastik berbayar seharusnya tidak hanya menyasar pelaku ritel modern, tetapi juga pasar-pasar tradisional.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: BAS
Ilustrator: BAS

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kantong plastik berbayar yang diterapkan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) tidak akan efektif dan signifikan mengurangi penggunaan kantong plastik. 

 

"Nominal Rp200 per kantong tidak akan mengganggu daya beli konsumen. Sekalipun berbelanja dengan lima hingga 10 kantong plastik, konsumen hanya mengeluarkan Rp1.000 hingga Rp2.000," kata Tulus seperti dilansir Antara, Jumat (1/3).

 

Tulus mengatakan istilah "Kantong Plastik tidak Gratis" sebagaimana dikampanyekan Aprindo adalah penyesatan. Pasalnya, penggunaan kantong plastik untuk belanjaan konsumen selama ini memang tidak gratis. Menurutnya, semua biaya operasional pelaku usaha sudah dimasukkan dalam biaya yang dibebankan pada konsumen melalui harga yang harus dibayar.

 

"Seharusnya, Aprindo melakukan upaya yang lebih progresif, yaitu menggunakan kantong plastik Standar Nasional Indonesia atau SNI, sesuai rekomendari Badan Standarisasi Nasional serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," tuturnya.

 

Tulus mengatakan Badan Standarisasi Nasional dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah merekomendasikan penggunaan kantong plastik yang lebih mudah terurai dan ramah lingkungan.

 

(Baca Juga: Rentan Masalah Hukum, Aprindo Jelaskan Penghentian Kantong Plastik Berbayar)

 

Aprindo kembali menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar secara bertahap mulai Jumat untuk mendukung salah satu visi pemerintah, yaitu mengurangi 30 persen sampah dan menangani sampah sebesar 70 persen, termasuk sampah plastik pada 2025.

 

"Ini adalah langkah nyata dari gerai ritel modern untuk mengajak masyarakat agar menjadi lebih bijak dalam menggunakan kantung belanja plastik, sekaligus menanggulangi dampak negatif lingkungan akibat sampah plastik," kata Ketua Umum Aprindo Roy Mandey.

 

Selain itu, Tulus mengatakan perlu ada upaya radikal untuk mengurangi sampah plastik, bukan sekadar memberlakukan kantong plastik berbayar di sektor ritel. Menurutnya, penggunaan kantong plastik sudah sangat mengkhawatirkan. “Sudah seharusnya pemerintah, pelaku usaha, produsen dan konsumen bersinergi," katanya.

 

Tulus mengatakan pengurangan sampah kantong plastik seharusnya menjadi kebijakan dan gerakan nasional yang radikal oleh pemerintah pusat, bukan sporadis di masing-masing daerah.

 

Upaya pengurangan sampah kantong plastik yang sporadis, kata Tulus, menunjukkan belum ada keseriusan dari pemerintah, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. "Belum ada keseriusan untuk menyelamatkan lingkungan dari pencemaran sampah plastik," ujarnya.

 

Tulus menilai pengurangan kantong plastik, misalnya dengan memberlakukan kantong plastik berbayar, seharusnya tidak hanya menyasar pelaku ritel modern, tetapi juga pasar-pasar tradisional. Hal itu bisa dimulai dari Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya, badan usaha milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

 

"Seharusnya bukan hanya kantong plastik saja, melainkan pembungkus plastik untuk kemasan makanan, minuman, kosmetik dan lain-lain juga harus ramah lingkungan," tuturnya.

 

Tulus menilai sampah plastik pembungkus barang-barang konsumsi yang beredar di masyarakat adalah sumber pencemaran lingkungan yang sebenarnya.

 

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel (Aprindo) menyatakan salah satu upaya mendukung upaya pemerintah mengurangi sampah dan menangani sampah yakni dengan kembali menerapkan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) secara bertahap mulai 1 Maret 2019.

 

“Ini adalah langkah nyata dari peritel modern untuk mengajak masyarakat agar menjadi lebih bijak dalam menggunakan kantong belanja plastik sekaligus menanggulangi dampak negatif lingkungan akibat sampah plastik di Indonesia,” ujar Roy Mandey Ketua Umum Aprindo dalam siaran pers, Rabu (27/2).

 

Ia mengatakan bahwa Aprindo siap mendukung usaha pemerintah yang bertujuan mengurangi konsumsi plastic, khususnya kantong belanja plastik sekali pakai di masyarakat. “Aprindo turut serta secara aktif berkontribusi terhadap masalah tersebut, karena merupakan bagian dari masyarakat yang harus ikut serta bertanggung-jawab,” terangnya.

 

Konsumen yang ingin menggunakan kantong plastik sekali pakai atau kresek akan dikenakan biaya tambahan sebesar minimal Rp200 per lembarnya. “Konsumen akan kita sarankan untuk menggunakan tas belanja pakai ulang yang juga disediakan di tiap gerai ritel modern,” tambah Roy.

 

Sosialisasi KPTG untuk konsumen akan disosialisasikan di gerai-gerai ritel modern melalui pengumuman poster, sosial media dan ajakan langsung dari kasir. Kantong belanja plastik yang kini menjadi barang dagangan tersebut juga akan memberikan kontribusi kepada negara berupa pajak pertambahan nilai (PPN). 

 

Selain itu, Aprindo merekomendasi penggunaan kantong belanja plastik sesuai SNI yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional (BSN) atas rekomendasi Pusat Standarisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu kantong plastik yang telah mempunyai kriteria mudah terurai (oxo-degradable atau bio-degradable).

 

Menurut Roy, rencana pemerintah dalam pelarangan penyediaan kantong belanja plastik di toko ritel modern kurang sejalan dengan tujuan pengurangan dan pengelolaan sampah, yang tertera dalam Pasal 1 ayat 3 Peraturan Pemerintah No.81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga & Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga serta Pasal 3 ayat 2 Peraturan Presiden No.97 Tahun 2017 tentang Kebijakan & Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga & Sejenis Sampah Rumah Tangga.

 

PP 81/2012

Pasal 1:

(3) Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.

Perpres 97/2017

Pasal 3:

  1. Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
    1. pembatasan timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
    2. pendauran ulang Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan/atau
    3. pemanfaatan kembali Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

 

“Mengubah budaya masyarakat yang akrab sekali dengan kantong plastik tidak semudah membalikkan telapak tangan, untuk itu kita coba secara perlahan mulai sekarang,” ujar Roy.

 

Aprindo berharap kebijakan kantong belanja plastik berbayar di ritel modern bisa membuat masyarakat lebih bijak dalam menggunakan kantong plastik, diikuti oleh industri lain, serta didukung oleh pemerintah sebagai bentuk upaya pengurangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di Indonesia. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait