Catatan Walhi Soal Inpres Pemberian Izin Baru Hutan Primer dan Lahan Gambut
Berita

Catatan Walhi Soal Inpres Pemberian Izin Baru Hutan Primer dan Lahan Gambut

Masih terdapat celah dalam Inpres sehingga risiko kerusakan hutan dan lahan gambut masih terjadi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Pemerintah seharusnya menegaskan upaya pembenahan tata kelola melalui review lama dan pengurangan luasan terhadap konsesi korporasi terutama yang tumpang tindih dengan kawasan hutan dan lahan gambut,” jelas Zenzi. 

 

Meski terdapat moratorium, Walhi menyatakan deforestasi ternyata masih tingggi dalam sedekade terakhir. Hal ini diakali dengan pelepasan kawasan hutan, maupun melalui mekanisme pengevaluasian tata ruang. Terdapat 5 poin kelemahan selama ini yang menjadi pintu deforestasi:

 

1. Pelepasan kawasan hutan untuk tatat ruang

2. Pengecualian kawasan kritis/non primer

3.Revisi setiap 6 bulan,

4.Penggunaan dalih PSN 

5.Perpanjangan izin konsesi yang sudah ada.  

 

Sehingga, perlu berbagai upaya menutup celah tersebut salah satunya dengan cara menutup celah kebijakan moratorium melalui penegakan hukum yang jelas terhadap korporasi. Pemerintah diminta harus mengaudit perizinan seluruh industri/usaha berbasis lahan skala besar.

 

Audit perizinan untuk melihat aspek pelanggaran hukum dan konflik. Dari hasil audit perizinan ini, akan diklasifikasikan pada upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan dan perundang-undangan dan penciutan wilayah konsesi korporasi, serta penyelesaian konflik.

 

Zenzi juga menyarankan agar HGU perkebunan yang bermasalah dan atau telah habis masa izinnya, diambilalih oleh negara dan diredistribusikan kepada rakyat untuk dikelola secara berkeadilan dan berkelanjutan.

 

Kemudian, dia meminta agar pemerintah memastikan korporasi yang melakukan pengerusakan hutan alam, lahan gambut serta kawasan ekosistem esensial lainnya untuk melakukan pemulihan sebagai tanggung jawab tanpa mengurangi kewajiban hukumnya.

Tags:

Berita Terkait