Catatan Singkat RUU Anti Terorisme
Kolom

Catatan Singkat RUU Anti Terorisme

Teror pernah digunakan untuk tujuan﷓tujuan komersial. Pelaku teror melakukan ancaman untuk mendapatkan uang. Dalam perjalanannya, kegiatan terorisme bergeser untuk tujuan pelepasan orang yang sedang menjalani hukuman. Selanjutnya, tindakan terorisme lebih bernuansa dan bertujuan politik.

Bacaan 2 Menit

Kesembilan, AS terlihat sekali memanfaatkan organisasi internasional sebagai kendaraan untuk mempengaruhi kebijakan anti-terorisme mereka. Resolusi No. 1333 dan 1368 tahun 2001 yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB jelas menunjukkan hal ini.

Kesepuluh, cara memaksakan kehendak kepada negara lain dilakukan dengan cara lembut, seperti memberi pemanis berupa pinjaman atau pencairan bantuan; hingga keras, seperti ancaman untuk diisolir, bahkan dicap sebagai pendukung aksi terorisme.

Sungguh dunia diperlihatkan pada kekuatan AS yang tidak terbatas (unlimited power). Segala resources yang tersedia, juga dalam jumlah yang tidak terbatas, diarahkan untuk kepentingan 'perang' melawan terorisme. Ketergantungan banyak negara secara ekonomi, politik, dan keamanan kepada AS dijadikan instrumen untuk mengendalikan kebijakan negara setempat agar seirama dengan apa yang diyakini oleh AS.

Lebih mengerikan lagi melihat kenyataan semua ini dilakukan tanpa kekuatan penyeimbang. Kata-kata George Bush Jr. pasca tragedi 11 September yang ditujukan pada dunia, 'either you are with us (bisa juga 'us' dibaca sebagai singkatan dari United States, penulis) or against us' seolah mendudukkan AS pada posisi puncak piramida dari kumpulan negara­-negara.

Indonesia bukan merupakan kekecualian dari kampanye anti-terorisme AS. Akhir-akhir ini, pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemberantasan Terorisme. Terlepas dari ada tidaknya hubungan dengan tragedi September atau tekanan AS, pembuatan RUU tersebut terkesan masuk dalam skenario kampanye anti-terorisme AS. Bahkan bila RUU tersebut nantinya mendapat prioritas untuk diselesaikan sebagai UU mengalahkan rancangan undang-undang lain yang lebih dahulu masuk ke DPR, kesan yang ada akan berubah menjadi fakta.

Sulitnya mendefinisikan terorisme

Sulit untuk memberikan batasan terorisme, walaupun secara faktual dirasakan. Paling tidak terorisme mempunyai karakter:

a. Penyerangan dengan menggunakan kekerasan yang bersifat indiscriminate.

b. di tempat-tempat sipil (civilian) atau terhadap orang sipil.

     c. dilakukan sebagai upaya agar pemerintah tertentu tunduk pada keinginan pelaku teror.

Hanya saja permasalahan muncul karena terorisme saat ini digunakan untuk tujuan-tujuan politis. Akan sangat aneh apabila hendak dibuat UU Anti Terorisme yang tidak mencakup tujuan-tujuan politis. Apabila ada tindakan separatisme, di mana kekuatan senjata antara negara dan separatisme tidak seimbang, tindakan terorisme dilakukan. Hal ini dapat dikategorikan sebagai tujuan politis. Demikian juga sebuah gerakan yang melawan sebuah negara adidaya. Mereka merasa bahwa jalan satu-satunya adalah dengan terorisme. Hal ini pun dapat dikategorikan sebagai tujuan politis.

Halaman Selanjutnya:
Tags: