Catatan Sederhana untuk Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
Kolom

Catatan Sederhana untuk Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis

Mulai dari situasi dan kondisi tenaga kesehatan dan tenaga medis hingga soal data dan isi rekam medis elektronik serta sistem penyelenggaraan rekam medis elektronik.

Bacaan 7 Menit

Kewajiban hukum yang diperkuat dengan sanksi hukum, bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum. Namun, seharusnya kepastian hukum ini juga mempertimbangkan kemanfaatan hukum. Hal ini dikarenakan kondisi geografis negara Indonesia yang sangat luas, bervariasi dan majemuk. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan harus mempertimbangkan situasi dan kondisi tenaga kesehatan dan tenaga medis yang bertugas di pelosok Indonesia, dengan keterbatasan sarana prasarana (khususnya jaringan internet dan komputer).

Kementerian Kesehatan harus memberikan pendampingan yang optimal dan fasilitasi yang proporsional bagi tenaga kesehatan serta tenaga medis yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan yang terletak di pelosok negara Indonesia. Tujuannya, agar hukum tidak semata-mata memberikan kepastian hukum, tetapi juga memberikan kemanfaatan hukum, yaitu pemerataan pelayanan kesehatan yang berkualitas hingga pelosok negara Indonesia;

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 memberikan kewenangan yang besar terhadap Kementerian Kesehatan, khususnya terhadap data dan isi rekam medis elektronik serta sistem penyelenggaraan rekam medis elektronik. Fasilitas pelayanan kesehatan harus membuka akses terhadap seluruh isi rekam medis elektronik kepada Kementerian Kesehatan dan seluruh sistem penyelenggaraan rekam medis elektronik harus teregistrasi di Kementerian Kesehatan.

Kewenangan yang besar ini harus diimbangi dengan tanggung jawab yang besar karena hingga saat ini, perlindungan data pribadi di Indonesia masih lemah. Rahasia kedokteran bukan semata merupakan data pribadi yang wajib dilindungi, tetapi juga merupakan pondasi dan landasan filosofis bagi tenaga kesehatan serta tenaga medis dalam mengemban profesinya. Oleh karena itu, perlu ada penguatan regulasi mengenai rahasia kedokteran, baik melalui harmonisasi maupun sinkronisasi;

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 merupakan “payung hukum” terhadap penyelenggaraan rekam medis elektronik. Oleh karena sifatnya adalah “payung hukum”, peraturan ini bersifat makro dan harus diterjemahkan lagi dalam bentuk peraturan yang bersifat mikro (misalnya: Standar Operasional Prosedur atau Buku Pedoman Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik). Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya salah penafsiran terhadap ketentuan yang terdapat di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 maupun mendeskripsikan secara komprehensif.

*)Wahyu Andrianto, Dosen Tetap Fakultas Hukum UI.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam program Hukumonline University Solution

Tags:

Berita Terkait