Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.
Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Selasa (13/12). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!
Persiapan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 terus berjalan. Salah satu yang disiapkan terkait regulasi. Presiden Joko Widodo pun telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No.1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Muhammad Nur Ramadhan menilai Perppu yang diterbitkan 12 Desember 2022 itu secara umum tidak mengakomodir banyak perbaikan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024. Nur mencatat sedikitnya ada 8 hal yang perlu dicermati dalam menyelenggarakan Pemilu tahun 2024.
Baca Juga:
- Mengenal Aturan Pangkat Khusus Tituler
- Panglima TNI Baru Canangkan 4 Program Prioritas
- Edmon Makarim: Kampus Berperan Besar Membentuk Karakter Mahasiswa
- DPC AAI Jakarta Pusat Gelar Pelantikan Pengurus Baru
Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Dunia 2022, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, memperingatkan kepada para pejabat publik mengenai korupsi yang menghambat Indonesia menjadi negara maju.Dia menyampaikan pengawasan merupakan hal penting karena semua pihak bisa terjerat kejatan korupsi.
Sejak pembahasan hingga pengambilan keputusan persetujuan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU terus menuai sorotan publik. Beragam kritik terhadap sejumlah isu krusial termasuk soal delik perzinahan belakangan menuai sorotan dari kalangan dunia internasional. Pengaturan delik perzinahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memang mengalami reformulasi dari KUHP peninggalan kolonial Belanda.
Profesi legal officer adalah pekerjaan yang bertugas menangani masalah hukum, baik secara internal maupun eksternal serta untuk melindungi organisasi atau perusahaan tempat mereka bekerja guna menghindari masalah hukum. Legal officer disebut juga kuasa hukum di perusahaan yang tidak hanya mengurus masalah internal perusahaan, tetapi masalah eksternal perusahaan. Profesi ini dapat ditemukan di dalam perusahaan swasta, agensi, dan berbagai bidang pekerjaan lainnya untuk mengatur legalitas dan izin perusahaan.
Keputusan yang diambil Badan Legislasi (Baleg) bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam penentuan dafar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 kembali berubah. Perubahan kali kedua ini diputuskan akibat adanya fraksi partai balik kanan menarik persetujuannya ketika di rapat Badan Musyawarah (Bamus) sebelum mengagendakan paripurna. Alhasil, mengubah keputusan penetapan daftar RUU Prolegnas Prioritas 2023 sebelumnya.
Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!