Catatan Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas atas Penyelenggaraan Asian Para Games
Berita

Catatan Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas atas Penyelenggaraan Asian Para Games

Publik seolah diarahkan untuk memperhatikan kekurangan dari para atlet disabilitas, ketimbang menunjukan prestasi dan semangat juang para atlit tersebut

M. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Foto: twitter.com
Foto: twitter.com

Asian Para Games 2018 menjadi ajang pembuktian bagi Indonesia bagaimana penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia dilaksanakan. Perhatian jutaan warga Asia tertuju ke Indonesia melihat bagaimana atlit-atlit kebanggaan negara mereka berlaga dalam suatu event internasional. 

 

Setelah berjalan hampir satu minggu -dengan segala persiapan sebelum hari pelaksanaan- memperlihatkan bagaimana warga negara negara dengan disabilitas masih tidak setara di Indonesia. Pelaksanan event internasional sekelas pesta olahraga se-Asia masih menampakkan bagaimana perspektif sebagian orang menstigma disabilitas dan aksesibilitas yang jauh dari cukup. Dampaknya, masih banyak praktik diskriminasi terhadap penyandang disabilitas termasuk para atlit, penonton, dan relawan.

 

Ketua Umum Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Disabilitas, Ariani Soekanwo, yang tergabung dalam Pokja Implementasi UU Disabilitas menilai, stigma negatif sarat ditunjukan pada awal perhelatan Asian Para Games 2018. “Bukan kemampuan para atilit yang ditunjukkan, namun kondisi fisik mereka yang dipertontonkan,” ujar Ariani kepada hukumonline, Sabtu (13/10).

 

Publik seolah diarahkan untuk memperhatikan kekurangan dari para atlet disabilitas, ketimbang menunjukan prestasi dan semangat juang para atlit tersebut. Masih kerap ditemukan jargon seperti “Kehilangan kaki untuk temukan semangat ukir prestasi dahsyat”, atau “Para penembus batas”, mencerminkan perspektif yang digunakan.

 

Narasiyang terbangun masih mengedepankan kekurangan fisik seseorang. Fokus publik tidak langsung diarahkan melihat semangat juang dan prestasi atlit. Kesetaraan atlit disabilitas dan nondisabilitas harus mampu dibangun. Aspek yang paling fundamental dari ini adalah bagaimana mengajak publik melihat hal ini. Pokja menilai pemberitaan di media masih menggunakan istilah cacat atau narasi lain yang bersifat mengasihani.

 

“Secara tidak langsung menutupi semangat membela nama negara Indonesia dengan rasa belas kasihan,” ujar Ariani.

 

Dari aspek pembinaan terhadap atlit, “insiden” gagal bertandingnya atlit-atlit Indonesia di dua cabang olahraga, yaitu Judo dan Renang merupakan bukti dari lemahnya pembinaan olahraga bagi penyandang disabilitas di Indonesia. Dua kegagalan itu disebabkan karena adanya ketidakpahaman terhadap regulasi dan jadwal persiapan pertandingan, yang sangat mendasar untuk dikuasai oleh atlit dan para pengurus olahraga. Potret ini bisa jadi adalah fenomena gunung es, yang masih menyisahlan berbagai persoalan yang tersembunyi.

 

(Baca Juga: Indonesia ‘Hujan’ Emas di Asian Games 2018, Ini Dia 11 Bentuk Penghargaan Olahraga)

 

Permasalahan lain adalah terkait dengan pemenuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Terkait penyediaan akomodasi yang layak adalah aspek yang sangat mendasar agar atlit, penonton, dan relawan disabilitas dapat menjalankan perannya masing-masing secara maksimal. Penyediaan aksesibilitas sudah diupayakan sebelum pelaksanaan kegiatan, tetapi pemahaman dan keberpihakan yang lemah menjadikan penyediaan aksesibilitas berjalan lambat dan terkesan asal ada, karena anggaran yang minim dan mengerjakan dalam waktu yang mepet.

 

“Kalau jalur untuk tunanetra dibuatkan secara benar, tidak terjadi penonton tunanetra yang sampai terjatuh ke tempat sampah,” ujar Ariani.

 

Menurut Ariani, aksesibilitas adalah kebutuhan mendasar sekaligus elemen paling utama yang menunjukan apakah penyelenggara berkomitmen kuat dalam melaksanakan event bagi penyandang disabilitas, atau sekadar menjadikan para penyandang disabilitas sebagai obyek.

 

Penyiapan aksesibilitas itu seharusnya dilaksanakan sejak persiapan Asian Games 2018 diselenggarkaan, atau bahkan sudah disiapkan sejak awal dibangunnya setiap venue olahraga, karena penyandang disabilitas harus diberi ruang untuk ikut menggunakan fasilitas olahraga tersebut. Hal itu menunjukan sekali lagi, bahwa kehadiran warga negara dengan disabilitas di Indonesia belum menjadi prioritas, bahkan kerap terdiskriminasi.

 

(Baca Juga: Hak-hak Atlet Berprestasi yang Diatur Undang-Undang)

 

Perhelatan Asian Para Games 2018 sudah cukup membuktikan bahwa upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas masih sangat jauh dari harapan. Perhatian dan solidaritas dari berbagai elemen ternyata masih belum menghasilkan sesuatu yang konkrit apabila belum ada dukungan dari otoritas Pemerintah. 

 

Aksi simbolis Presiden Republik Indonesia dalam pembukaan Asian Para Games 2018 dengan memanah huruf “Dis” menyisahkan “ability” dipandang sebagai bentuk komitmen yang baik.

 

Adegan itu harusnya dimaknai sebagai pemahaman dan sikap Pemerintah yang menyadari sebagai pihak yang paling betanggung jawab dan mampu memangkas hambatan-hambatan yang ada di balik berbagai kemampuan dari para penyandang disabilitas. 

 

Langkah tersebut harus dilakukan secara progresif dan luar biasa. Salah satu upaya yang harus dilakukan oleh Pemerintah adalah membangun terobosan dalam birokrasinya, yaitu membangun lembaga yang fokus dalam upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Lembaga itu juga sudah diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

 

“Membentuk Komisi Nasional Disabilitas (KND),” ujar Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Fajri Nursyamsi, yang juga tergabung dalam Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas. 

 

KND ke depan akan memastikan setiap ketentuan dalam UU Penyandang Disabilitas dilaksanakan dengan baik oleh para Kementerian/Lembaga atau pemerintah daerah. KND juga akan melihat permasalahan dan kemajuan secara komprehensif, sehingga memerlukan kewenangan yang kuat dan posisi yang setara dengan Kementerian dan Lembaga, dan memiliki kewenangan terhadap pemerintah daerah.

 

Untuk itu Pokja mendesak Presiden Jokowi untuk segera melakukan beberapa hal. Pertama, melakukan evaluasi mendasar dan merumuskan upaya tindak lanjutnya dari pelaksanaan Asian Para Games 2018. Terutama yang terkait dengan upaya anti-stigma negatif terhadap Atlit penyandang disabilitas dan pemenuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sehingga perlu intervensi pemerintah terhadap organisasi pengelolaa olahraga Disabilitas.

 

Kedua, membuka partisipasi penuh dari penyandang disabilitas untuk terjun langsung dalam pelaksanaan upaya Pemerintah untuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; ketiga, membentuk Komisi Nasional Disabilitas segera, sebelum 2019, yang berkedudukan setara dengan Kementerian/Lembaga, dan memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan dalam UU Penyandang Disabilitas.

 

Tags:

Berita Terkait