Catatan Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan Sepanjang 2019
Berita

Catatan Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan Sepanjang 2019

Munculnya ragam persoalan tersebut disebabkan belum komprehensifnya aturan main pada sektor jasa keuangan khususnya IKNB.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Untuk industri IKNB, reformasi IKNB telah berjalan sejak 2019 dan akan kami akselerasi. Kami akan segera menyelesaikan reformasi pengaturan dan pengawasan IKNB dengan pembenahan pada manajemen risiko, tata kelola serta perbaikan sistem pelaporan kinerja investasi yang lebih komprehensif.

 

(Baca: Tantangan Industri Fintech, dari Risiko TPPU Hingga Kualitas SDM)

 

Adapun penegakan hukum pada industri IKNB selama tahun 2019 telah dilakukan berupa pengenaan sanksi denda sebanyak 164 kegiatan usaha, pembatasan 37 kegiatan usaha serta pencabutan izin 31 kegiatan usaha.

 

Selain itu, selama tahun 2019, OJK juga telah melakukan 22 penyidikan pada sektor jasa keuangan (17 perbankan, 4 pasar modal dan 1 IKNB) dengan 20 berkas perkara lengkap (P-21) dan 9 perkara dengan putusan hukum tetap (inkracht). 

 

Untuk penegakan perlindungan konsumen, OJK telah melayani permintaan layanan sebanyak 117.009 dengan tingkat penyelesaian sebanyak 97,09%. Adapun Satgas Waspada Investasi telah berhasil melakukan pembekuan sebanyak 1.898 Fintech P2P Lending, penindakan 444 perusahaan investasi ilegal dan 68 gadai ilegal. 

 

Sebagai bentuk perlindungan, OJK juga mengupayakan peningkatan literasi dan membuka akses keuangan masyarakat, melalui berbagai inisiatif OJK telah berhasil meningkatkan indeks literasi dan inklusi keuangan, yang dibuktikan dengan hasil survei literasi meningkat dari 29,7% menjadi 38,0% dan inklusi keuangan meningkat dari 67,8% menjadi 76,2% Angka ini telah memenuhi target yang diamanatkan oleh pemerintah.

 

Wimboh menjelaskan pihaknya juga telah memulai strategi reformasi IKNB dimulai sejak tahun 2018, dan mulai tahun 2020 hingga dua tahun ke depan, reformasi akan segera diakselerasi dan difokuskan pada 4 hal. Pertama yaitu reformasi pengaturan dan pengawasan, meliputi peningkatan aspek kehati-hatian, peningkatan tata kelola dan manajemen risiko serta peningkatan efektifitas pengawasan berbasis risiko. Kedua, reformasi institusional IKNB, yang mencakup reformasi kebijakan entry policy, penetapan status pengawasan dan exit policy.

 

Ketiga, reformasi infrastruktur IKNB yang difokuskan pada pengembangan sistem informasi pengawasan IKNB dan pelaporan kepada OJK serta penguatan kapasitas SDM dan Organisasi. Keempat, penyiapan RUU Program Penjaminan Polis.

 

“Reformasi IKNB ini merupakan strategi penguatan sektor jasa keuangan yang membutuhkan dukungan antar otoritas, pemerintah dan industri jasa keuangan. Dalam mengakselerasi reform IKNB ini, kami juga  didukung technical advisor dari World Bank,” jelas Wimboh.

 

Tags:

Berita Terkait