Catatan Pelanggaran Konsumen Sepanjang 2020
Utama

Catatan Pelanggaran Konsumen Sepanjang 2020

Pengaduan konsumen sebelum pandemi Covid-19 didominasi sektor properti, tapi kini mulai diikuti sektor keuangan dan e-commerce.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim. Foto: RES
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim. Foto: RES

Pandemi Covid-19 membawa dinamika baru dalam pelanggaran konsumen sepanjang 2020. Tingginya transaksi daring atau online saat pandemi ternyata seiring pula dengan maraknya pelanggaran konsumen dalam bisnis digital. Industri e-commerce hingga keuangan yang sudah berbasis teknologi tersebut mencatatkan peningkatan signifikan pelanggaran konsumen sepanjang tahun ini.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim, menyatakan pandemi Covid-19 menyebabkan situasi tidak dapat diprediksi. Dia mengatakan pengaduan konsumen yang sebelum pandemi Covid-19 didominasi sektor properti, kini mulai diikuti sektor keuangan dan e-commerce.

“Sepanjang 2020 setelah terjadi pembatasan sosial berskala besar April-Desember banyak kasus yang diterima BPKN secara online maupun surat fisik dan elektronik. Dari sekian kasus ada berapa hal jadi catatan, jumlah pengaduan 2020 ada pergeseran dari pengaduan sepanjang tahun ini yang tadinya didominasi sektor perumahan maka ada dua sektor yang melonjak tinggi yaitu keuangan dan e-commerce,” jelas Rizal, Senin (14/12).

Dia menjelaskan pihaknya menjadikan pengaduan konsumen sektor keuangan dan e-commerce sebagai fokus penanganan karena dampak kerugian bagi masyarakat yang besar. Selain itu, regulasi pada kedua sektor tersebut belum ketat sehingga terdapat risiko kerugian konsumen. (Baca Juga: Kuasa Hukum 7 Konsumen Buka Posko Aduan Terkait Keluhan Kendaraan DFSK)

“BPKN fokus pada dua sektor ini karena regulasinya belum ajeg dan dampaknya masif serta meresahkan masyarakat,” tambah Rizal.

Berdasarkan data tahunan BPKN, tercatat pengaduan konsumen sepanjang 2020 mencapai 1.276 laporan. Tiga terbesar pengaduan konsumen yaitu sektor perumahan mencapai 507 laporan, e-commerce 295 laporan dan keuangan 205 laporan. Total jumlah pengaduan menurun dibandingkan 2019 yang mencapai 1.518 laporan.

Rizal mencampaikan kebijakan perlindungan konsumen 2020 hingga 2023 fokus pada tiga isu fundamental yaitu, pertama penguatan kelembagaan, meliputi penguatan kerangka kerja kelembagaan (Institutional Frame Work), penguatan regulasi dan produk hukum turunannya, indepedensi serta kemandirian lembaga.

Kedua, edukasi dan sosialisasi perlindungan konsumen secara masif dan intensif dengan bekerjasama para pemangku kepentingan seperti kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, entitas pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi serta organisasi kemasyarakatan.

Ketiga, sinkronisasi dan kebijakan perlindungan konsumen yang tersebar disejumlah sektor dan daerah tersebarnya regulasi perlindungan konsumen baik disejumlah sektor dan wilayah kadang kala menjadi persoalan dalam menjalankan amanat Undang Undang 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN, Anna Maria Tri Anggraini, menyampaikan sepanjang 2020, pihaknya telah mengeluarkan 19 rekomendasi kepada kementerian dan lembaga dengan mempertimbangkan kondisi pandemi virus Covid-19 serta bersiap memasuki era kenormalan baru.

Rekomendasi tersebut terkait sektor asuransi, epidemi Covid-19, perlunya juknis restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak wabah Covid-19, refund tiket, distribusi pangan pokok, pangan pokok, data ketersediaan pangan pokok per wilayah, lonjakan tagihan listrik, kepastian hukum sektor asuransi, pembinaan dan pengawasan keamanan pangan kepada 5 K/L, antisipasi perkembangan produk halal, pembinaan keamanan pangan, penyelenggaraan dan layanan jasa telekomunikasi, peninjauan harga rapid test, swab test, harga vaksin Covid-19, dan produksi masker.

Namun, dari sekian banyak rekomendasi tersebut baru 5 rekomendasi yang ditanggapi di antaranya: pangan pokok, data ketersediaan pangan pokok per wilayah, kepastian hukum sektor asuransi, pembinaan dan pengawasan keamanan pangan dan pembinaan keamanan pangan.

Sementara itu, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi (BPKN) Johan Effendi menyampaikan pihaknya telah melakukan serangkaian komunikasi dengan publik melalui media sosial, edukasi ke kampus-kampus dan komunitas.

“Sepanjang 2020 kita aktif menyambangi 12 kampus untuk memberikan kuliah umum dan berdiskusi mengenai perlindungan konsumen agar konsumen menjadi cerdas dan berdaya. Kita juga merangkul komunitas dan kaum milenial dengan menggelar lomba vlog mengenai perlindungan konsumen yang bertemakan

“Pemulihan Hak Konsumen di Masa Pandemi Covid-19. BPKN juga melakukan penilaian Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award dan memberikan penghargaan bagi pelaku usaha peduli pada perlindungan konsumen,” jelas Johan.

 

Tags:

Berita Terkait