Catatan Kritis Sektor Hukum Pemerintahan Jokowi Jilid I
Utama

Catatan Kritis Sektor Hukum Pemerintahan Jokowi Jilid I

Penegakan hukum digunakan sebagai alat kriminalisasi, diskriminasi, melanggar HAM dan merusak demokrasi. Penegakan dan pembangunan sektor hukum 5 tahun ke depan mengkhawatirkan dan berpotensi sama seperti sebelumnya.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Isnur juga mengkritik kejaksaan yang dinilai memperlambat penuntasan berbagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Kejaksaan tidak pernah menindaklanjuti sebagian hasil penyelidikan Komnas HAM terkait kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Akibatnya, aktor yang diduga berkaitan dengan kasus pelanggaran HAM berat masih bebas dan menempati jabatan strategis di pemerintahan.

 

Melansir laporan Komnas HAM 2018, Peneliti ILR Rizky Yudha mencatat kepolisian menjadi lembaga yang paling banyak diadukan. Pengaduan itu terkait sejumlah kasus seperti kriminalisasi, kekerasan dalam proses hukum, dan tidak ada kejelasan penanganan kasus. Konflik antar lembaga juga menjadi persoalan di bidang hukum yang terjadi pada periode 2014-2019. Misalnya antara MA dan KY dalam menangani hakim yang bermasalah. Kemudian KPK dengan Polri dalam hal penanganan kasus korupsi.

 

Sayangnya, Presiden Jokowi relatif pasif menghadapi konflik antar lembaga itu. Rizky berpendapat seharusnya Presiden menjadi penengah untuk mencari solusi atas konflik tersebut. Lebih dari itu, Rizky melihat dalam 5 tahun ini belum ada terobosan untuk memberantas mafia peradilan. Presiden juga tidak menolak revisi UU KPK dan berkontribusi dalam memilih komisioner KPK yang dinilai bermasalah.

 

Rizky mengingatkan Presiden Jokowi untuk memilih figur yang independen untuk menempati jabatan publik yang strategis seperti Jaksa Agung dan Menteri Hukum dan HAM. “Melihat peluang 5 tahun ke depan cukup mengkhawatirkan (untuk sektor hukum),” kata dia. Baca Juga: Kandidat Menkumham Sebaiknya Kalangan Profesional

 

Tidak mendapat perhatian

Peneliti ICW Donal Fariz juga mencatat sedikitnya ada 11 persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) Pemerintahan Jokowi Jilid I di bidang pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang demokratis, antara lain tidak tuntasnya kasus penyerangan Novel Baswedan dan Pimpinan KPK. Selain itu, reformasi kepartaian yang mandeg, membenahi lembaga perwakilan, arah reformasi hukum, dan penunjukan pimpinan lembaga hukum yang kental kepentingan politik bagi-bagi kekuasaan.

 

Persoalan itu semakin sulit untuk dituntaskan karena dalam pidato setelah ditetapkan sebagai calon presiden terpilih, Jokowi tidak menyinggung soal Nawacita. Dia mengutamakan bidang ekonomi ketimbang hukum dan HAM. Pemberantasan korupsi juga semakin terancam setelah pemerintah dan DPR mengesahkan revisi UU KPK dan menetapkan komisioner KPK yang baru.

 

Donal melihat beleid yang disahkan menjelang akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019 itu tidak mengatur peralihan. Akibatnya, KPK terancam tidak bisa melakukan penindakan sampai terpilihnya Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Oleh karena itu, penting bagi Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu terhadap UU KPK. KPK perlu melakukan penindakan mengingat tahun depan akan digelar Pilkada serentak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait