Catatan Kritis atas Perppu Stabilitas Sistem Keuangan
Utama

Catatan Kritis atas Perppu Stabilitas Sistem Keuangan

Perppu 1/2020 tidak mencantumkan ketentuan kapan dan kriteria berakhirnya ancaman perekonomian. Semestinya ada ketetuan demikian, yang tentu saja KSSK lebih paham soal indikator berakhirnya ancaman.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Perppu Stabilitas Sistem Keuangan Dinilai Rawan Disalahgunakan)

 

Apabila, kondisi genting akibat virus Corona berakhir, maka mekanisme yang ditempuh untuk pencabutan Perppu ini harus ada Perppu atau UU pencabutan ketika pemerintah menetapkan bahwa ancaman atau darurat ekonomi berakhir karena berakhirnya pandemi.

 

“Sayangnya, Perppu tidak mencantumkan ketentuan kapan dan kriteria berakhirnya ancaman perekonomian. Padahal, semestinya ada ketetuan demikian dalam Perppu yang tentu saja Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lebih paham soal indikator berakhirnya ancaman. Jangan sampai Perppu yang misalnya ditetapkan menjadi UU menjadi living law yang sebetulnya sudah tidak berfungsi namun tidak dicabut,” jelas Aziz.

 

Dia juga menekankan agar ada dibedakan antara darurat kesehatan atas pandemi Covid-19 dan ancaman atau darurat perekonomian, meskipun keduanya saling berkaitan. Menurutnya, berakhirnya darurat kesehatan tidak langsung membuat ekonomi membaik, namun perlu waktu untuk berangsur-angsur.

 

Senada dengan Azis, Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai Perppu No.1 Tahun 2020 harus dibatasi masa berlakunya. Menurutnya, pembatasan masa berlaku dari Perppu itu untuk menghindari penyimpangan yang dilakukan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

"Iya harus ada batas waktu yang mengatur ketentuan itu agar tidak menimbulkan penyimpangan dari penerapan Perppu tersebut," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/4).

 

Meski demikian, Bamsoet menegaskan bahwa MPR tetap mendukung semua langkah pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19.Menurutnya, berdasarkan Rapat Pimpinan MPR RI pada Senin (30/3) memutuskan untuk sepakat memberikan kelonggaran kepada pemerintah untuk melakukan langkah-langkah urgensi dalam penggunaan anggaran

Bamsoet menilai Perppu tersebut merupakan niat baik pemerintah demi kepentingan dan keselamatan masyarakat karena hal itu harus diutamakan. "Saya juga meminta dan mendorong DPR untuk lebih kompromi melonggarkan dalam penggunaan anggaran, termasuk juga minus yang melebihi daripada 3 persen," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait