Catatan KPK terhadap 20 Capim
Berita

Catatan KPK terhadap 20 Capim

Peserta yang dinyatakan lulus tahap profile assessment wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya yaitu tes kesehatan pada Senin, 26 Agustus 2019, wawancara dan uji publik pada 27-29 Agustus 2019.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan data terkait rekam jejak dari calon pimpinan (capim) KPK kepada panitia seleksi (pansel) khususnya penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap 20 capim KPK 2019-2023 yang lulus seleksi profile assessment. Sebelumnya Pansel pernah mendatangi KPK dan meminta bantuan melakukan penelusuran rekam jejak dari para capim KPK.

 

"Kami sudah menyanggupi itu kemudian menurunkan tim dan juga membuka saluran laporan dari masyarakat dan memverifikasi lagi informasi itu ke lapangan, melakukan pengecekan terhadap data-data dari penanganan perkara di KPK dan juga melihat data kepatuhan LHKPN, gratifikasi,, dan informasi lain yang terkait," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jum’at (23/8/2019). Baca Juga:  Pansel Capim KPK Klaim Sudah Kantongi Sejumlah Nama Terbaik

 

Dari 20 nama tersebut, kata Febri, lembaganya memberikan catatan terhadap beberapa nama. "Kalau kita lihat dari 20 nama yang beredar dan diumumkan tadi ada beberapa nama yang kami pandang cukup bagus rekam jejaknya, tetapi masih ada sejumlah nama yang sudah kami sampaikan sebenarnya pada pansel masih memiliki catatan," ujar Febri.

 

"Datanya  kami temukan ada 18 orang dari 20 orang calon pimpinan KPK tersebut pernah menyampaikan LHKPN. Pernah ini artinya ketika dia menjadi penyelenggara negara pernah melaporkan ada yang satu kali, dua kali, empat kali sampai enam kali." 

Namun, kata Febri, untuk penyampaian LHKPN secara periodik tahun 2018 yang wajib dilaporkan dalam rentang 1 Januari-31 Maret 2019 hanya 9 capim KPK yang menyampaikannya secara tepat waktu.

 

"Untuk laporan periodik tahun 2018 kami identifikasi yang patuh melaporkan secara tepat waktu adalah 9 orang. Jadi, dari 20 itu 9 orang yang patuh melaporkan periodik secara tepat waktu berasal dari unsur KPK, Polri, Kejaksaan, BPK, mantan LPSK, dekan salah satu universitas, dan Kementerian Keuangan," ungkapnya.

 

Selanjutnya, kata Febri, terdapat 5 capim KPK yang terlambat menyampaikan LHKPN. "Artinya, kewajiban dari 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2019, tetapi baru melaporkan setelah itu bahkan ada yang mepet-mepet menjelang proses seleksi dilakukan. Lima orang ini berasal dari unsur Polri, Kejaksaan, dan Seskab," ungkap dia.

 

Bahkan, kata dia, terdapat 2 capim KPK yang tidak pernah menyampaikan LHKPN-nya secara periodik. "Ternyata masih ada dua calon yang tidak pernah melaporkan secara periodik untuk kewajiban pelaporan periodik tahun 2018 ini yang berasal dari unsur Polri dan karyawan BUMN."

 

KPK akan membahas kembali rencana lanjutan penelusuran rekam jejak setelah Pansel mengumumkan 20 nama. Kami juga mengajak masyarakat yang selama ini menjaga dan merawat KPK agar terlibat aktif mengawal proses seleksi ini. Jika ada informasi atau laporan yang dapat ditindaklanjuti, silakan disampaikan ke KPK melalui email: [email protected] atau melalui Call Center KPK 198,” harapnya.

 

Sebelumnya, Pansel Capim KPK mengumumkan 20 orang kandidat yang lulus profile assessment untuk menjadi komisioner KPK periode 2019-2023.

 

"Dari 40 orang peserta yang hadir mengikuti profile assessment calon pimpinan KPK masa jabatan tahun 2019-2023, yang dinyatakan lulus profile assesment sebanyak 20 orang," kata Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih dalam keterangan persnya, Jum’at (23/8/2019).

 

Menurut Yenti, pansel sudah meneliti para calon pimpinan KPK tersebut sejak tahapan tes psikologi sampai profile assessment.  Pansel juga sudah mencermati rekam jejak para capim tersebut. "Kemudian kita tracking, sudah masuk catatan-catatan yang sangat signifikan yang harus kita gunakan untuk menentukan 20 orang itu," ungkap Yenti.

 

Dari 20 orang yang diumumkan lolos seleksi profile assesment berasal dari latar belakang yakni akademisi/dosen 3 orang; advokat/konsultan hukum 1 orang; BUMN 1 orang; jaksa 3 orang; pensiunan jaksa; 1 orang; hakim 1 orang; anggota Polri 4 orang; auditor 1 orang; komisioner/pegawai KPK 2 orang; PNS 2 orang; penasihat menteri 1 orang.

 

Berikut ini 20 orang yang lulus assessment adalah:
1. Alexander Marwata (Komisioner KPK 2015-2019)
2. Antam Novambar (Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri)
3. Bambang Sri Herwanto (Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri)
3. Cahyo RE Wibowo (karyawan BUMN)
5. Firli Bahuri (Kapolda Sumatera Selatan dan mantan Deputi Penindakan KPK)
6. I Nyoman Wara (auditor BPK)
7. Jimmy Muhamad Rifai Gani (Penasihat Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi)
8. Johanis Tanak (jaksa, Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara)
9. Lili Pintauli Siregar (advokat, mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
10. Luthfi Jayadi Kurniawan (dosen)
11. M Jasman Panjaitan (pensiunan jaksa)
12. Nawawi Pomolango (hakim Pengadilan Tinggi Bali)
13. Neneng Euis Fatimah (dosen)
14. Nurul Ghufron (dosen)
15. Roby Arya (Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal, dan Badan Usaha pada Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet)
16. Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan)
17. Sri Handayani (Wakapolda Kalbar)
18. Sugeng Purnomo (Jaksa Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan)
19. Sujanarko (Direktur Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK)
20. Supardi (Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, mantan Plt Direktur Pentuntutan KPK)

 

Peserta yang dinyatakan lulus tahap profile assessment wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya yaitu tes kesehatan pada Senin, 26 Agustus 2019 mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai di RSPAD Gatot Subroto. Tahap selanjutnya adalah wawancara dan uji publik pada 27-29 Agustus 2019 di ruang serba guna Gedung III Lantai 1 Kementerian Sekretariat Negara.

Pansel masih mengharapkan masukan tertulis dari masyarakat yang dapat disampaikan langsung ke Sekretariat Pansel selambat-lambatnya 26 Agustus 2019 pukul 16.00 WIB dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara gedung 1 lantai 2, Jalan Veteran no 18 Jakarta Pusat 10110 atau melalui email ke [email protected].

Tags:

Berita Terkait