Ini Catatan Kinerja Dewas KPK Sepanjang 2021
Terbaru

Ini Catatan Kinerja Dewas KPK Sepanjang 2021

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima dan menindaklanjuti 238 surat pengaduan selama 2021 atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mempublikasikan laporan kinerja tahun 2021 pada Selasa (18/1). Foto: MJR
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mempublikasikan laporan kinerja tahun 2021 pada Selasa (18/1). Foto: MJR

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempublikasikan laporan kinerja tahun 2021 pada Selasa (18/1). Dalam laporan tersebut Dewas KPK melaporkan tugasnya sesuai dengan Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan terdapat perubahan tugas Dewas KPK pada tahun lalu karena putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 70/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021 tugas memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan telah dinyatakan in konstitusional   dan tidak mengikat. Sehingga, Dewan Pengawas KPK sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak lagi melaksanakan tugas pemberian izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan tersebut.

Tumpak menjelaskan tugas Dewas KPK saat ini meliputi tiga hal besar yaitu meliputi pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; penyusunan dan menetapkan kode etik dan menerima dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik atau ketentuan dalam Undang-Undang ini serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK. Dewas KPK juga melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala. (Baca: KPK Siap Dalami Potensi TPPU Kasus Korupsi Walikota Bekasi)

Untuk mendukung pelaksanaan, tugas Dewan Pengawas telah melakukan penyesuaian berbagai peraturan (regulasi) yang ada sesuai dengan perubahan yang terjadi yang dituangkan dalam produk peraturan seperti Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Kinerja Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi; Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi; Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi; dan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kemudian, Dewas juga mengeluarkan sebanyak 7 Keputusan Dewas  tentang Pembagian Tugas dan Penunjukan Sekretaris Dewan Pengawas Sebagai Administrasi Pada Kelompok Jabatan Fungsional; Penunjukan Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi; Tata Kelola Pelaksanaan Tugas Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi; Pembagian Tugas Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;  Penunjukan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional dan Anggota Kelompok Jabatan Fungsional Pada Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi; Prosedur Operasi Baku (POB) Penerimaan Pengaduan Masyarakat Melalui Aplikasi Daring; dan Penetapan Posedur Operasional Baku (POB) di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Anggota Dewas KPK, Indriyanto Seno Adji menyampaikan selama tahun 2021, Dewan Pengawas KPK telah menerima dan menindaklanjuti 238 surat pengaduan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, yang telah dilakukan telaah dan/atau klarifikasi. Adapun perkembangan penyelesaian terhadap penerimaan surat pengaduan tersebut selesai diproses (Surat Jawaban ke Pelapor) sebanyak 52 laporan, diteruskan ke unit kerja terkait di KPK sebanyak 42 laporan, file/arsip sebanyak 143 laporan dan masih proses sebanyak 1 laporan.

“Laporan pengaduan yang diterima Dewan Pengawas tersebut juga dapat menjadi bahan Pengawasan bagi Dewan Pengawas dalam Rapat Pelaksanaan Koordinasi Pengawasan Tugas dan Wewenang KPK,” ujar Indriyanto.

Kemudian, Dewas KPK juga melakukan monitoring atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Kegiatan monitoring atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dilaksanakan melalui tinjau lapangan ke 10 (sepuluh) lokasi yaitu Serang, Bali, Jakarta, Surabaya, Malang, Jombang, Mojokerto, Nganjuk, Jombang dan Samarinda. Kegiatan monitoring dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan yang diterima oleh Dewan Pengawas, temuan Dewan Pengawas dan/atau hasil     Rakorwas. Pelaksanaan kegiatan monitoring dilakukan melalui pemantauan ke lapangan khususnya terhadap benda sitaan KPK yang mempunyai nilai ekonomis (benda sitaan berupa aset) dan pemantauan ke lapangan terhadap Benda Titipan Gratifikasi.

Anggota Dewas KPK lainnya, Harjono, menjelaskan pada bidang pencegahan, kegiatan monitoring atas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK pada bidang Pencegahan dilaksanakan melalui kegiatan pemantauan terhadap Implementasi atas Rekomendasi KPK pada Optimalisasi Penerimaan Negara khususnya pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang telah dilaksanakan melalui kegiatan peninjauan lapangan ke Free Trade Zone (FTZ) Batam dan Bintan.

“Kegiatan monitoring dilakukan untuk mengetahui bagaimana implementasi atas rekomendasi yang telah dibuat oleh KPK atas Kajian pada KPBPB dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah di KPBPB tersebut,” jelas Harjono.

Pelaksanaan kegiatan   monitoring tersebut dilakukan melalui audiensi dengan pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam, KPP Madya Batam, KCU Bea Cukai Batam bersama dengan Perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI. Pemantauan lapangan terhadap pelaksanaan rekomendasi oleh Stakeholder di KPBPB Batam dan Bintan. Sasaran dari kegiatan monitoring pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK pada bidang pencegahan adalah dalam rangka memastikan terlaksananya (terimplementasikannya) Rekomendasi KPK sesuai amanat pasal 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Sepanjang 2021, sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 70/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021, Dewan Pengawas KPK telah memberikan sebanyak 186 (seratus delapan puluh enam) izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan yang terdiri atas Izin Penyadapan    sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan); Izin Penggeledahan sebanyak 42 (empat puluh dua); dan Izin Penyitaan sebanyak 65 (enam puluh lima).

Berkaitan dengan etik, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyampaikan Dewan Pengawas telah menerima 77 surat/laporan terkait Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK sampai 31 Desember 2021. Dari 77 terdapat 38 (tiga puluh delapan) laporan pengaduan teridentifikasi menjadi 33 (tiga puluh tiga) dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku. Telah selesai ditindaklanjuti sejumlah 25 dugaan atau 75.76% dari 33 dugaan, sedangkan sebanyak 8 dugaan atau 24.24% dari 33 dugaan masih dalam proses. Sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) surat/laporan lainnya bersifat informasi ataupun konsultasi mengenai Kode Etik dan Kode Perilaku telah selesai ditindaklanjuti 100%.

Dia menjelaskan salah satu dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK yang cukup menarik perhatian masyarakat adalah laporan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK yang dilakukan oleh Pimpinan KPK terkait dengan pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan dalam rangka alih status Pegawai KPK menjadi ASN.

Dewan Pengawas telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 5 (lima) Terlapor dan 11 (sebelas) Saksi yang terdiri dari 3 (tiga) Pelapor, 3 (tiga) Struktural KPK, dan 5 (lima) pihak eskternal. Dalam melakukan pemeriksaan tersebut, Dewan Pengawas membatasi hanya tentang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana yang dilaporkan dari sisi etik dan tidak meliputi substansi serta legalitas Perkom Nomor 01 Tahun 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh fakta-fakta yang kemudian menjadi pertimbangan Dewan Pengawas yang diputuskan secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Pimpinan KPK sebagaimana yang dilaporkan dalam Surat Pengaduan kepada Dewan Pengawas, tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke Sidang Etik. Dewan Pengawas telah melaksanakan sidang etik untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik terhadap 7 (tujuh) dugaan pelanggaran.

Tags:

Berita Terkait