Catatan IJRS Atas Pengaturan Pidana Korporasi RUU KUHP
Terbaru

Catatan IJRS Atas Pengaturan Pidana Korporasi RUU KUHP

Korporasi sebagai subjek hukum pidana bukan hal baru. Tujuannya agar korporasi tertib hukum dalam menjalankan bisnis dan tidak menghalalkan segala cara demi meraup untung.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

RUU KUHP juga mengatur pidana tambahan bagi korporasi, salah satunya pencabutan izin usaha. Andreas mengatakan selama ini dia belum pernah melihat dalam perkara pidana ada sanksi pencabutan izin. Menurutnya, hal itu masuk ranah hukum administrasi, bukan pidana. Pencabutan izin dalam perkara pidana berpotensi memunculkan persoalan ke depan, misalnya bagaimana nasib para buruh di perusahaan itu.

“Buruhnya jadi menanggung beban korporasi yang melakukan pidana,” paparnya.

Mengingat tidak sedikit substansi RUU KUHP yang perlu disempurnakan, Andreas mengusulkan agar beleid ini tidak buru-buru diketok. Harus disisir setiap ketentuannya karena KUHP ini berdampak pada hajat hidup semua orang. Karena itu, dia mengajak semua pihak untuk mengawal ketentuan RUU KUHP, jangan sampai melanggar hak-hak masyarakat.  

“Kalau nanti masih ada kesalahan dan terlanjur disahkan maka akan sulit memperbaikinya. Proses revisi RUU KUHP yang saat ini saja sudah berjalan puluhan tahun.”

Tags:

Berita Terkait