Catatan ICW terhadap Perma Pemidanaan Perkara Tipikor
Utama

Catatan ICW terhadap Perma Pemidanaan Perkara Tipikor

ICW menyarankan seharusnya Perma ini tidak hanya membatasi pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3, tapi juga pasal lain terutama pasal suap terhadap ASN dan aparat penegak hukum. Perlu juga mengatur sanksi bagi hakim yang tidak melaksanakan Perma ini.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

Menurutnya, Perma ini sebenarnya tidak keluar dari UU Pemberantasan Tipikor atau masih selaras dalam koridor UU itu. Terkait persoalan hakim harus memutus menggunakan hati nuraninya berdasarkan keyakinan hakim, Kurnia mengakui ketentuan Pasal 183 KUHAP dimana hakim dalam menjatuhkan hukuman pemidanaan terhadap terdakwa harus berdasarkan keyakinan hakim yang didukung alat bukti dalam persidangan.   

Namun, faktanya disparitas putusan dalam perkara korupsi sering terjadi. Misalnya, dalam kasus korupsi dengan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi, kasusnya serupa, dakwaanya juga mirip terhadap dua kasus yang berbeda. Tetapi, hukumannya bisa jauh berbeda.

“Jadi, Perma Pedoman Pemidanaan Tipikor ini penting dan sebenarnya tidak menganggu independensi hakim (karena tetap mengacu UU Pemberantasan Korupsi, red),” kata Kurnia menegaskan (Baca Juga: Dua Profesor Ini Sebut Perma Pemidanaan Perkara Tipikor Batasi Kemandirian Hakim)

Untuk itu, penting bagi hakim mempedomani Perma No. 1 Tahun 2020 ini dalam setiap penjatuhan pidana bagi terdakwa dengan pertimbangan yang dilandasi prinsip keadilan, kepastian, kemanfaatan, proporsionalitas, profesionalitas, kemandiirian, akuntabilitas. “Penting juga harus ada seruan khusus dari Ketua MA kepada para hakim (tipikor) agar berat-ringannya penjatuhan hukuman dilandasi pertimbangan yang baik sekaligus memberi efek jera,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait