Catatan Hukum 2018 dan 8 Program Prioritas Pembenahan Hukum 2019
Berita

Catatan Hukum 2018 dan 8 Program Prioritas Pembenahan Hukum 2019

Pembenahan hukum sampai dengan saat ini belum menunjukkan perubahan yang sangat berarti dan menyentuh pada persoalan dasar dalam penegakan hukum.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Kedua, perumusan ulang perencanaan peraturan perundang-undangan. PSHK berharap DPR dan dan pemerintah merumuskan kembali konsep perencanaan peraturan perundang-undangan. Ketiga, monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Simplifikasi/penyederhanaan peraturan perundang-undangan yang telah dijalankan di sektor ekonomi pada tahun ini perlu dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi peraturan perundangundangan pada sektor-sektor prioritas lainnya.

 

Keempat, penyelesaian RUU prioritas dan penting. DPR dan pemerintah perlu menentukan kembali RUU yang paling mendesak dan perlu diselesaikan pada 2019. Dasar penentuannya adalah mengutamakan RUU yang materi muatannya memberi manfaat besar bagi masyarakat dan mengejar penyelesaian RUU yang hampir selesai. Kelima, penegakan etik dan disiplin anggota parlemen di tahun politik. Mahkamah Kehormatan DPR harus serius dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan etika dan disiplin anggota parlemen.

 

Keenam, penegakan hukum pelaksanaan pemilihan umum. Masa depan demokrasi Indonesia turut ditentukan oleh Pemilu 2019. Oleh karena itu, agenda Pemilu 2019 perlu dikawal dengan upaya penegakan hukum secara akuntabel, transparan dan imparsial. Bawaslu dan Kepolisian harus mampu bekerja secara profesional dan independen untuk mewujudkan hasil pemilu yang berkualitas.

 

Ketujuh, pengawalan pemilihan pimpinan KPK periode 2019-2023. Upaya pelemahan KPK sering dilakukan oleh sejumlah pihak melalui berbagai upaya intervensi. Agenda pergantian pimpinan KPK dipastikan akan menjadi ajang untuk melemahkan KPK. Oleh karena itu, diperlukan konsolidasi publik untuk mengawal proses seleksi pimpinan KPK. Kedelapan, reformasi institusi penegak hukum. Reformasi tersebut bisa dimulai dari transparansi, akuntabilitas dan independensi dalam proses penegakan hukum baik di kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan.

Tags:

Berita Terkait