Catatan Buruh atas Kebijakan Ketenagakerjaan Atasi Dampak Covid-19
Berita

Catatan Buruh atas Kebijakan Ketenagakerjaan Atasi Dampak Covid-19

Mulai mengoptimlkan insentif pajak, stimulus ekonomi, bantuan sosial bagi pekerja, melanjutkan program kartu prakerja, mengoptimalkan anggaran Ditjen Binalattas, relaksasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga mengoptimalkan peran pengawas ketenagakerjaan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor ketenagakerjaan menjadi perhatian organisasi perburuhan internasional (ILO). Dalam pertemuan ILO kawasan Asia Pasifik yang digelar secara daring Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memaparkan 7 kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19, khususnya yang berdampak terhadap sektor ketenagakerjaan dan keberlangsungan dunia usaha di Tanah Air.

Pertama, mengalokasikan dana untuk penanganan Covid-19 sebesar U$D 46,6 miliar, termasuk stimulus ekonomi bagi pelaku usaha U$D 17,2 miliar. "Stimulus ekonomi dimaksudkan agar pelaku usaha tetap terus melanjutkan kegiatan usaha, sehingga dapat menghindari adanya PHK terhadap para pekerjanya," kata Ida dalam keterangannya, Kamis (2/7). (Baca Juga: Menaker Minta Pengawas Pastikan Tempat Kerja Aman bagi Pekerja)

Kedua, pemerintah menyediakan insentif pajak penghasilan, relaksasi pembayaran pinjaman (kredit), dan bakal terbit relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Ketiga, menyediakan jaring pengaman sosial untuk pekerja sektor informal. Ida menyebut pemerintah telah memberikan bantuan sosial kepada 70,5 juta pekerja sektor informal yang masuk kategori miskin dan rentan.

Keempat, memprioritaskan pemberian insentif pelatihan melalui program kartu prakerja bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Insentif pelatihan ini targetnya diberikan untuk 3,5-5,6 juta penerima manfaat. Sampai saat ini sedikitnya 680 ribu orang telah menerima insentif ini.

"Mengingat pandemi, seluruh pelatihan dilakukan dengan metoda online. Dalam waktu dekat akan diselenggarakan pelatihan keterampilan vokasi dengan metode blended (online dan offline) menyesuaikan kondisi penyebaran Covid-19 di suatu wilayah," kata Ida.

Kelima, pemerintah menambah program perluasan kesempatan kerja, seperti padat karya tunai, padat karya produktif, terapan Teknologi Tepat Guna (TTG), Tenaga Kerja Mandiri (TKM), dan kewirausahaan. Perluasan kesempatan kerja ini untuk penyerapan tenaga kerja. Keenam, perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia baik yang kembali ke Indonesia maupun yang masih berada di luar negeri.

Ketujuh, pemerintah menyediakan panduan bagi perusahaan dan buruh. Panduan ini terkait perlindungan buruh dan kelangsungan usaha, serta perlindungan pekerja dalam kasus penyakit akibat kerja karena Covid-19. Selain itu, pekerja yang terkena Covid-19 wajib dijamin dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK); pedoman penyusunan perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi COVID-19; dan kesiapsiagaan dalam menghadapi penyebaran Covid-19 di tempat kerja.

Catatan buruh

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, mengatakan pandemi Covid-19 menghantam perekonomian dunia termasuk Indonesia. Mengutip pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sebagaimana dikutip sejumlah media, Timboel menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II minus 3,8 persen. Ini artinya butuh kerja keras untuk memulihkan ekonomi yang terpuruk. Tentu saja ini berdampak terhadap sektor ketenagakerjaan. Sebagian pengusaha tidak mampu menjalankan usahanya, sehingga pekerja harus mengalami PHK atau dirumahkan.

Guna mengatasi persoalan ini, menurut Timboel pemerintah perlu melakukan intervensi kebijakan kepada buruh dan pengusaha. Bentuknya seperti insentif pajak, stimulus ekonomi dan bantuan sosial bagi pekerja. Timboel mengkritik penghentian program kartu prakerja untuk gelombang keempat. Program ini harus segera digulirkan karena sangat dibutuhkan buruh yang mengalami PHK.

“Program kartu prakerja perlu dilanjutkan, sehingga kuota 5,6 juta orang tercapai dan dana Rp14,4 triliun yang dikucurkan dalam bentuk bantuan sosial Rp600 ribu setiap bulan selama 4 bulan dapat membantu buruh,” kata Timboel ketika dihubungi, Senin (6/7/2020).

Jika dana Rp14,4 triliun ini segera dikucurkan, Timboel yakin akan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia mengingat pertumbuhan ekonomi didominasi oleh konsumsi masyarakat. Selain itu Timboel mengusulkan Menteri Ketenagakerjaan mengoptimalkan anggaran Ditjen Binalattas untuk pendidikan dan pelatihan agar dialihkan ke kartu prakerja, sehingga pelatihan vokasional lebih tertata dan tepat sasaran.

“Ini penting karena anggaran Ditjen Binalattas mencapai 70 persen dari total anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.”

Mengenai rencana relaksasi pembayaran iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), serta Jaminan Pensiun (JP), Timboel berpendapat hal ini seharusnya dijalankan sejak April 2020 agar membantu menahan laju PHK. Kemudian pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan dapat bekerja sama untuk memberi bantuan APD kepada perusahaan yang terganggu arus kasnya akibat dampak Covid-19.

Petugas pengawas ketenagakerjaan menurut Timboel harus memastikan protokol kesehatan dan panduan yang telah diterbitkan pemerintah dapat dilaksanakan di tempat kerja. Sudah banyak kasus di berbagai perusahaan menunjukan tempat kerja menjadi titik penularan Covid-19. “Jika kerja pengawas ini tidak berubah, seperti biasa saja, maka akan ada tempat kerja lainnya yang berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Tak ketinggalan Timboel mengusulkan pemerintah untuk menjamin pemenuhan jaminan kesehatan bagi pekerja yang mengalami PHK. Perpres No.82 Tahun 2018 mengatur pekerja yang mengalami PHK selama maksimal 6 bulan berhak mendapat penjaminan oleh BPJS Kesehatan tanpa membayar iuran.

Tags:

Berita Terkait