Catat! Mei 2024, MA Mulai Terima Berkas Kasasi atau PK Secara Elektronik
Utama

Catat! Mei 2024, MA Mulai Terima Berkas Kasasi atau PK Secara Elektronik

Mulai Mei 2024, berkas permohonan kasasi/peninjauan kembali untuk Bundel A dan Bundel B cukup dikirimkan secara elektronik dan berkas perkara cetak tidak lagi harus dikirimkan ke MA. Sebulan setelah kebijakan tersebut ditetapkan, MA telah menerima 165 permohonan kasasi dan PK secara elektronik.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Gedung MA Jakarta. Foto: RES
Gedung MA Jakarta. Foto: RES

Satu bulan sejak Mahkamah Agung (MA) RI memberlakukan kebijakan pengajuan kasasi atau peninjauan kembali (PK) secara elektronik, tercatat 165 permohonan kasasi elektronik yang masuk sepanjang bulan Mei 2024. Dari jumlah itu, 117 perkara diadministrasikan oleh Kepaniteraan Muda Pidana Khusus MA. Sisanya, terdapat 26 perkara pidana; 9 perkara perdata; 6 perkara pidana militer; 5 perkara perdata khusus; dan 2 perkara perdata agama.

“Jadi kita MA sudah ada Peraturan MA (Perma) No. 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik. Kemudian dibuatlah juknis (petunjuk teknis atas Perma itu, red),” ujar Panitera MA Heru Pramono saat dihubungi Hukumonline, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga:

Petunjuk teknis yang dimaksud tertuang dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik. “Kemudian kemarin saya dilantik jadi Panitera MA, salah satu arahan dari Ketua MA agar sedapat mungkin segera mengimplementasikan Kasasi dan PK secara elektronik,” kata dia.

Ia mengatakan Perma itu belum terimplementasikan dengan baik karena aplikasi yang diperlukan belum kunjung selesai. Berbekal dengan koordinasi ketat dengan Tim Pengembangan MA yang bertugas dalam membuat aplikasi teknis maupun non teknis di MA, pada 26 April 2024 akhirnya aplikasi rampung dan diluncurkan langsung oleh Ketua MA.

“Nama aplikasi Sistem Informasi Administrasi Perkara yang Terintegrasi (SIAP-Terintegrasi). Kenapa ini kami namakan demikian? Karena sistem informasi yang sekarang dibuat versi yang terintegrasi. Pertama, dengan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di tingkat pertama dan banding, data yang diinput sudah otomatis dapat digunakan (terintegrasi) untuk kasasi dan PK di MA,” terangnya.

Kedua, terintegrasi dengan SMART Majelis, suatu sistem yang memanfaatkan bantuan artificial intelligence (AI) dalam penunjukan majelis hakim dalam menangani perkara di MA. “Sistem SIAP-Terintegrasi, terintegrasi juga dengan tanda tangan elektronik. Jadi nanti salinan putusan itu cukup ditandatangani secara elektronik oleh panitera atau panitera muda di masing-masing kamar. Ketiga, terintegrasi dengan direktori putusan,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait