Catat, Ini Aturan Baru di Tempat Kerja Pada Masa PSBB Transisi
Berita

Catat, Ini Aturan Baru di Tempat Kerja Pada Masa PSBB Transisi

Ada sanksi sebesar Rp25 juta bagi pimpinan perusahaan yang tidak menaati aturan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Menjaga jarak dalam semua aktivitas kerja dengan pengaturan jarak paling sedikit satu meter juga tetap harus dilakukan. Penanggung jawab atau pimpinan juga diminta menghindari aktivitas kerja yang dapat menciptakan kerumunan orang. Nantinya akan ada pengawasan terhadap seluruh kewajiban diatas oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi dengan pendampingan perangkat daerah terkait, kepolisian maupun TNI.

“Setiap pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana di maksud pada ayat (2) dikenakan sanksi: a. teguran tertulis; atau b. denda administratif sebesar Rp25 juta rupiah,” bunyi Pasal 13 ayat (5) huruf b. (Baca: Anies Terbitkan Pergub Soal Sanksi Bagi Pelanggar PSBB)

Tidak hanya di bidang perkantoran, masyarakat yang menjalankan aktivitasnya baik untuk bekerja, berdagang, maupun aktivitas lain dengan menggunakan kendaraan bermotor juga harus berhati-hati. Sebab Pemprov DKI Jakarta Kembali menerapkan pengendalian kendaraan bermotor ganjil genap, tidak hanya untuk roda 4 atau mobil, tetapi juga roda 2 atau motor.

Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih dan roda 2 dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan
bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua),” bunyi Pasal 18 ayat (1).

Anies mengatakan,  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak segan menindak tegas para pelanggar PSBB transisi pada Juni 2020. "Bila menemukan penyimpangan, tegur, laporkan pada kami dan nanti kami akan tindak sesuai dengan semua peraturan yang ada. Kami tak akan segan mencabut izin, menutup tempat, apabila melakukan pelanggaran. Bila ada pertokoan, perkantoran, mal yang kapasitasnya maksimal harus 50 persen, diingatkan dua kali, kalau masih melanggar, yang ketiga akan ditutup," katanya sebagaimana dikutip dari Antara.

Selain itu, Anies juga berharap masyarakat turut menjadi pengawas bagi setiap pelanggaran yang ada di lapangan. Ajakan masyarakat untuk ikut mengawasi, lantaran tidak mungkin aparat penegak hukum bisa mengawasi jumlah yang begitu banyak, dari kantor, pertokoan dan rumah ibadah, hingga jumlah kegiatan sosial luar biasa banyak.


"Ini demi melindungi keselamatan seluruh warga di Jakarta. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi. Insyallah masa transisi ini bisa kita lewati sebaik-baiknya," ucap Anies. (ANT)

Tags:

Berita Terkait