Cari Pelaku, Bareskrim Layangkan SPDP Hingga Periksa Belasan Saksi
Berita

Cari Pelaku, Bareskrim Layangkan SPDP Hingga Periksa Belasan Saksi

Penyidik bakal kembali memeriksa 12 saksi yang berada di lokasi saat si jago merah melalap Gedung Kejaksaan Agung.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Aboe Bakar Alhabsy mengatakan membongkar penyebab peristiwa kebakaran Gedung Kejagung bukan perkara mudah. Karenanya menjadi tantangan berat bagi Bareskrim. Penyidik harus mengungkap fakta yang terjadi serta  membongkar motif pembakaran Gedung Kejagung tersebut.

“Perkara ini bukan main-main, karena banyak terselip rumor skandal penegakan hukum dibalik kebakaran Gedung Kejagung tersebut. Selain itu, adalah terkait marwah penegakan hukum di  Indonesia,” ujarnya. (Baca Juga: Jerat Pelaku Menanti bagi Pembakar Gedung Kejaksaan Agung)

Anggota Komisi III DPR itu pun meminta Bareskrim bekerja optimal dalam upaya mencari pelaku penyebab terjadinya kebakaran di Kejagung. Yang terpenting, kata Aboe, penyidik harus mengurai berbagai motif peristiwa ini. Apalagi, kalau tindakan ini dilakukan dengan sengaja merupakan perbuatan yang harus diganjar hukuman berat.

“Jangan sampai ada yang berkesimpulan kejadian ini adalah upaya untuk mengubur skandal besar penegakan hukum, ini akan menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Sebagaimana diketahui, tim gabungan melakukan gelar perkara dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo. Hasilnya, Bareskrim menyimpulkan sumber api bukan berasal dari hubungan arus pendek listrik. Namun akibat open flame atau nyala api terbuka.

Si jago merah beradal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung itu menjalar ke ruangan dan lantai lain. Soalnya diduga adanya cairan minyak mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang disekat oleh bahan yang mudah terbakar. Seperti gipsum, lantai parket, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya. Penyidik pun bakal menjerat pelaku dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP.

Pasal 187 KUHP menyebutkan “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”

Pasal 188 KUHP menyebutkan “Barangsiapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidnna denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

Tags:

Berita Terkait