Cara untuk Memperoleh Hak Milik Melalui Penyerahan
Kolom Hukum J. Satrio

Cara untuk Memperoleh Hak Milik Melalui Penyerahan

​​​​​​​Hak milik berpindah ke dalam kepemilikan orang yang menerima penyerahan, kalau yang menyerahkan adalah pemilik benda yang bersangkutan atau dalam peristiwa khusus melalui orang yang diberikan kewenangan menyerahkan oleh UU.

RED
Bacaan 2 Menit
J. Satrio
J. Satrio

Makalah ini hendak mencari jawab atas pertanyaan: Apakah orang, melalui suatu penyerahan, bisa menjadi pemilik dari barang yang diserahkan kepadanya, kalau perjanjian yang menjadi dasar penyerahan itu tidak sah?

 

Makalah ini meninjau permasalahan di atas dari sudut pandang Burgerlijk Wetboek (BW). Dalam Bagian Kedua Bab Ketiga Buku II BW Tentang Benda, diatur “Tentang Cara Memperoleh Hak Milik”.

 

Dalam Pasal 584 BW dikatakan:

“Hak milik atas suatu benda tidak dapat diperoleh dengan cara lain melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena daluwarsa, karena pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat dan karena penunjukkan atau penyerahan berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap benda itu”.

 

Dari redaksi tersebut di atas, kita tahu, bahwa pasal tersebut mengatur secara umum cara memperoleh hak milik atas suatu benda. Namun dalam makalah ini kita akan membatasi hanya berbicara tentang cara memperoleh hak milik atas benda bergerak pada umumnya melalui suatu penyerahan.

 

Perhatikan kata “benda bergerak”. Hal itu dilakukan demi untuk menghindari permasalahan, apakah Pasal 584 BW masih berlaku terhadap benda tetap yang berupa tanah, setelah UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria pada sub 4 Bagian Memutuskan mengatakan:

 

“Dengan mencabut Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang yang mengenai bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, ………, dengan mulai berlakunya Undang-undang ini”.

 

Kata-kata “tidak dapat diperoleh dengan cara lain melainkan …” dalam redaksi Pasal 584 BW menimbulkan kesan, bahwa cara memperoleh hak milik atas suatu benda sebagai yang disebutkan di sana merupakan penyebutan secara limitatif, dalam arti di luar cara yang telah disebutkan tidak ada cara lain lagi.

 

Namun para sarjana tidak setuju dan berpendapat, bahwa masih ada cara lain untuk memperoleh hak milik atas suatu benda, seperti antara lain melalui percampuran harta, melalui pembentukan benda baru atau penggabungan beberapa benda menjadi suatu benda baru.

 

Selanjutnya, dari cara-cara memperoleh hak milik -yang disebutkan dalam pasal itu- yang akan kita bahas bersama, hanya yang diperoleh “melalui suatu penyerahan berdasarkan atas suatu peristiwa perdata dan diserahkan oleh orang yang berhak berbuat bebas atas benda itu”.

 

Adapun yang dimaksud dengan “peristiwa perdata (yang merupakan terjemahan dari kata “rechtstitel”) untuk memindahkan hak milik” adalah hubungan hukum yang menimbulkan kewajiban untuk menyerahkan suatu benda tertentu ke dalam kepemilikan orang yang menerima penyerahan.

 

Peristiwa perdata itu -rechtstitel atau biasa disingkat titel- bisa berupa perjanjian, tindakan hukum sepihak atau undang-undang, sekalipun yang paling umum adalah perjanjian dan dari perjanjian itu yang paling banyak terjadi adalah perjanjian jual beli.

 

Contoh tindakan hukum sepihak yang menimbulkan kewajiban penyerahan adalah hibah wasiat (legaat), yang mewajibkan ahli waris -biasanya melalui seorang pelaksana wasiat- menyerahkan legaatnya. Sedangkan titel yang timbul karena undang-undang adalah kewajiban pelaku PMH untuk membayar ganti rugi kepada korbannya.

 

Dari ketentuan di atas kita tahu, bahwa orang menyerahkan suatu benda kepada orang lain untuk menjadi milik orang lain itu, pasti ada dasarnya. Tidak ada orang yang tanpa ada apa-apa menyerahkan suatu benda kepada orang lain. Paling tidak ia mempunyai kehendak untuk memberikan benda itu sebagai hibah. Dasar penyerahan itu bisa berupa perjanjian, tindakan hukum sepihak atau undang-undang.

 

Jadi, kalau dasar penyerahan itu adalah suatu perjanjian, maka perjanjian itu harus menimbulkan kewajiban untuk menyerahkan obyek perjanjian, dengan perkataan lain perjanjian itu harus merupakan perjanjian obligatoir.

 

Dan di samping itu, penyerahan itu harus merupakan tindakan “untuk memindahkan hak milik” (baca redaksi Pasal 584 BW di atas).

 

Hal itu perlu ditegaskan, karena kita mengenal ada beberapa tindakan penyerahan, yang tidak dimaksudkan untuk menjadikan benda itu menjadi milik pihak yang menerima penyerahan, seperti pada penyerahan untuk dipegang, contohnya penyerahan untuk dipegang oleh pemegang gadai (Pasal 1150 jo. 1152 BW), atau penyerahan untuk dinikmati, seperti penyerahan kepada penyewa (Pasal 1548 jo. Pasal 1150 BW). Penyerahan-penyerahan seperti itu tidak dimaksudkan untuk menjadikan orang yang menerima penyerahan sebagai pemilik benda yang diserahkan.

 

Jadi tidak semua penyerahan adalah penyerahan hak milik. Yang kita bahas di sini, sesuai dengan redaksi Pasal 584 BW, adalah penyerahan yang dimaksudkan agar penerima penyerahan menjadi pemilik dari benda yang diserahkan.

 

Sesuai dengan Pasal 584 BW, agar penyerahan itu berhasil menjadikan pihak yang menerima penyerahan sebagai pemilik atas benda yang diserahkan, harus dipenuhi syarat:

  1. Penyerahan itu didasarkan atas suatu peristiwa perdata;
  2. Yang menyerahkan harus orang yang mempunyai kewenangan bertindak bebas atas benda itu.

 

Mengenai peristiwa perdata, telah disebutkan di atas, merupakan suatu hubungan hukum, yang menimbulkan kewajiban untuk penyerahan, yang wujudnya bisa berupa perjanjian, tindakan hukum sepihak atau undang-undang.

 

Kewajiban untuk menyerahkan itu, perlu ditindaklanjuti dengan tindakan penyerahan. Penyerahan yang dimaksud di sini -sesuai dengan judul Bagian II, Bab III, Buku II di atas: “Tentang cara untuk memperoleh hak milik”- adalah penyerahan ke dalam kepemilikan orang yang menerima penyerahan. Agar penyerahan itu berhasil menjadikan pihak yang menerima penyerahan sebagai pemilik benda yang diserahkan, harus dipenuhi syarat: penyerahan itu harus dilakukan oleh orang yang berhak berbuat bebas atas benda itu.

 

Kata-kata “yang berhak berbuat bebas” merupakan terjemahan dari kata-kata: “die geregtigd was over den eigendom te beschikken” atau bisa diterjemahkan menjadi: “yang mempunyai kewenangan untuk mengambil tindakan pemilikan atas benda itu”.

 

Orang yang mempunyai kewenangan mengambil tindakan pemilikan atas suatu benda pada asasnya adalah pemilik benda yang bersangkutan, walaupun sebagai perkecualian, adakalanya hak itu ada pada orang lain daripada si pemilik, seperti curator (Pasal 441 jo. Pasal 446 dan Pasal 452 BW; Pasal 24 jo. Pasal 69 UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), wali (Pasal 363 BW) atau bewindvoerder (Pasal 1019 BW). Namun mereka bertindak untuk pemiliknya.

 

Jadi, secara umum bisa kita katakan, bahwa hak milik berpindah ke dalam kepemilikan orang yang menerima penyerahan, kalau yang menyerahkan adalah pemilik benda yang bersangkutan (atau dalam peristiwa-peristiwa khusus, kalau yang menyerahkan adalah orang yang oleh undang-undang diberikan kewenangan untuk mengambil tindakan pemilikan atas hartanya orang lain). Prinsip di atas adalah selaras dengan asas: “Nemo plus juris transferre potest quam ibse habet”. Orang tidak bisa menyerahkan lebih dari yang dimilikinya.

 

J. Satrio

Tags:

Berita Terkait