Cara untuk Memperoleh Hak Milik Melalui Penyerahan
Kolom Hukum J. Satrio

Cara untuk Memperoleh Hak Milik Melalui Penyerahan

​​​​​​​Hak milik berpindah ke dalam kepemilikan orang yang menerima penyerahan, kalau yang menyerahkan adalah pemilik benda yang bersangkutan atau dalam peristiwa khusus melalui orang yang diberikan kewenangan menyerahkan oleh UU.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Dan di samping itu, penyerahan itu harus merupakan tindakan “untuk memindahkan hak milik” (baca redaksi Pasal 584 BW di atas).

 

Hal itu perlu ditegaskan, karena kita mengenal ada beberapa tindakan penyerahan, yang tidak dimaksudkan untuk menjadikan benda itu menjadi milik pihak yang menerima penyerahan, seperti pada penyerahan untuk dipegang, contohnya penyerahan untuk dipegang oleh pemegang gadai (Pasal 1150 jo. 1152 BW), atau penyerahan untuk dinikmati, seperti penyerahan kepada penyewa (Pasal 1548 jo. Pasal 1150 BW). Penyerahan-penyerahan seperti itu tidak dimaksudkan untuk menjadikan orang yang menerima penyerahan sebagai pemilik benda yang diserahkan.

 

Jadi tidak semua penyerahan adalah penyerahan hak milik. Yang kita bahas di sini, sesuai dengan redaksi Pasal 584 BW, adalah penyerahan yang dimaksudkan agar penerima penyerahan menjadi pemilik dari benda yang diserahkan.

 

Sesuai dengan Pasal 584 BW, agar penyerahan itu berhasil menjadikan pihak yang menerima penyerahan sebagai pemilik atas benda yang diserahkan, harus dipenuhi syarat:

  1. Penyerahan itu didasarkan atas suatu peristiwa perdata;
  2. Yang menyerahkan harus orang yang mempunyai kewenangan bertindak bebas atas benda itu.

 

Mengenai peristiwa perdata, telah disebutkan di atas, merupakan suatu hubungan hukum, yang menimbulkan kewajiban untuk penyerahan, yang wujudnya bisa berupa perjanjian, tindakan hukum sepihak atau undang-undang.

 

Kewajiban untuk menyerahkan itu, perlu ditindaklanjuti dengan tindakan penyerahan. Penyerahan yang dimaksud di sini -sesuai dengan judul Bagian II, Bab III, Buku II di atas: “Tentang cara untuk memperoleh hak milik”- adalah penyerahan ke dalam kepemilikan orang yang menerima penyerahan. Agar penyerahan itu berhasil menjadikan pihak yang menerima penyerahan sebagai pemilik benda yang diserahkan, harus dipenuhi syarat: penyerahan itu harus dilakukan oleh orang yang berhak berbuat bebas atas benda itu.

Tags:

Berita Terkait