Cara untuk Memaksimalkan Implementasi e-Court Menurut Suria Nataadmadja & Associates
Terbaru

Cara untuk Memaksimalkan Implementasi e-Court Menurut Suria Nataadmadja & Associates

e-Court adalah titik terang bagi para penggunanya. Namun, secara sistem dan integrasinya, performa e-Court masih perlu ditingkatkan kembali agar efektivitas dan efisiensi yang ingin dicapai dapat berbuah maksimal.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit
Kantor Hukum Suria Nataadmadja & Associates. Foto: istimewa.
Kantor Hukum Suria Nataadmadja & Associates. Foto: istimewa.

Sebagai bentuk inisiatif Mahkamah Agung untuk memberikan pelayanan terhadap proses administrasi secara elektronik, e-Court Mahkamah Agung RI merupakan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang sebelumnya telah diatur dalam Perpres No. 95 Tahun 2018. Salah satu tujuan besarnya, yaitu untuk meringkas proses persidangan yang kerap kali tidak pasti dan berbelit, sulit terjangkau, hingga meminimalkan risiko human error pengguna maupun aparatur pengadilan. 

 

Sistem e-Court diatur dalam Peraturan MA RI No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik; di mana peraturan tersebut dicabut dan digantikan dengan Peraturan MA RI No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Layanan administrasi perkara ini dapat digunakan oleh seluruh pengguna terdaftar seperti advokat, kurator atau pengurus, pegawai instansi, hingga perseorangan, melalui sistem informasi pengadilan.

 

Hal yang termasuk dalam administrasi perkara secara elektronik, antara lain proses penerimaan gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi, penerimaan pembayaran, penyampaian panggilan/pemberitahuan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, penerimaan upaya hukum, serta pengelolaan, penyampaian, dan penyimpanan dokumen perkara perdata/perdata agama/tata usaha militer/tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik. Selama proses ini, MA berhak melakukan verifikasi data pendaftaran, verifikasi perubahan data, penangguhan terhadap hak akses, pencabutan status pengguna terdaftar dan pengguna lain; juga menolak pendaftaran pengguna yang tidak dapat diverifikasi.

 

Partner di Kantor Hukum Suria Nataadmadja & Associates, Chandra Adhisurya Nataadmadja, S.H., M.H., M.B.A. mengungkapkan, pada praktiknya, pengguna dapat memanfaatkan e-Court untuk pendaftaran, bahkan melacak status perkara. Pendaftaran perkara secara elektronik ini dinilai menguntungkan, sebab dapat dilakukan di mana dan kapan saja. Advokat, terutama, tidak diharuskan hadir langsung sehingga dapat menghemat lebih banyak waktu karena tidak harus mengantre di PTSP Pengadilan Negeri terkait. Adapun untuk mengoptimalkan pelayanan publik dalam proses penyelesaian perkara, merujuk pada Peraturan MA RI No. 1 Tahun 2019, e-Court juga berlaku untuk jenis perkara, perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara.  

 

Setidaknya, beragam pembaruan telah dilakukan terhadap kerangka hukum untuk mengatasi persoalan-persoalan yang muncul sejak diluncurkannya e-Court. Sebagaimana dilansir dalam artikel berjudul Regulasi Baru E-Court Pengadilan: Era Baru Pengurusan dan Pemberesan Kepailitan, hingga pengujung 2022, telah ada tiga Perma yang disahkan, seperti Perma No. 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik; Perma No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Perma No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik; dan Perma No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Perma No. 4 Tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Selain itu, telah disahkan pula Petunjuk Teknis Pelaksanaan E-Court bagi perkara perdata yang juga diperbaharui dengan SK KMA 363 KMA/SK/XII/2022 (SK KMA 363/2022) dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan E-Court bagi perkara pidana melalui SK KMA 365 KMA/SK/XII/2022 (SK KMA 365/2022).

 

Kendati demikian, Chandra mengakui, berdasarkan pengalaman para advokat di kantor hukum Suria Nataadmadja & Associates, masih ada sejumlah hal yang perlu ditingkatkan dalam sistem, misalnya soal pembaruan informasi pada sistem e-Court yang terlambat.

 

“Sistem e-Court tidak selalu memberikan informasi ter-update, sehingga para advokat tetap perlu melakukan pengecekan melalui petugas pengadilan terkait untuk mengonfirmasi jadwal atau informasi lain terkait persidangan. Contohnya, kita memeriksa akun e-Court secara berkala untuk memeriksa tanggal sidang pertama, tetapi ketika di e-Court belum muncul, di SIPP sudah muncul,” tuturnya.

 

Contoh kendala berikutnya adalah belum dapat dilakukannya pendaftaran surat kuasa. Menurut Chandra, akan jadi hal yang baik jika seluruh kebutuhan pendaftaran perkara dapat terintegrasi melalui satu sistem e-Court demi efektivitas dan efisiensi. Jadi, pengguna tidak perlu datang langsung ke pengadilan dan membayar panjar surat kuasa ke teller bank yang ditunjuk.

 

Memaksimalkan Masa Depan e-Court

Menjadi hal yang wajar jika banyak pihak yang berharap, ke depannya seluruh sistem pengadilan sudah terintegrasi. Hal yang lebih baik lagi, jika penerapan e-Court sudah merata di Indonesia. Dalam pandangan Chandra dan para advokat di kantor hukum Suria Nataadmadja & Associates,meski salah satu esensi e-Court adalah untuk menjangkau yang belum terjangkau, tak dapat dimungkiri, masih ada sejumlah daerah yang belum mengimplementasikan pendaftaran perkara melalui e-Court.Ini belum termasuk keterangan persidangan di e-Court yang rupanya belum diperbarui atau ditemukannya kesulitan untuk mengunggah dokumen persidangan karena tidak diizinkan oleh sistem. 

 

“Sejauh ini belum dirasakan kerugian e-Court. Mungkin karena penggunaannya belum maksimal. Terkadang, hakim-hakim di kota besar juga memberikan pilihan kepada para pihak (yang mendaftarkan perkaranya lewat e-Court), apakah pemeriksaan perkara ingin diteruskan lewat e-Court atau datang ke persidangan?” Chandra menjelaskan.  

 

Ia tak menampik, ke depannya, akan ada tantangan yang harus dihadapi oleh para pengguna e-Court. Itu sebabnya, di satu sisi, penting juga bagi para pengguna untuk menyadari dan lebih mengenal sistem e-Court. Jangan sampai, ada suatu pihak dalam suatu waktu yang telah ditentukan hakim untuk mengunggah dokumen  persidangan terhalang dan akhirnya gagal unggah hanya karena sistem yang error.

 

“Apalagi, jika kegagalan pengunggahan tersebut memengaruhi hakim dalam memberikan putusannya. Akhirnya, menimbulkan kerugian pada pihak tersebut,” kata Chandra. 

 

Pada akhirnya, kantor hukum yang masuk dalam kategori Top 50 Midsize Full Service Law Firm 2022 dan Top 100 Indonesian Law Firm 2022 dalam perhelatan Hukumonline's Top100 Indonesian Law Firms 2022 inisangat menghargai upaya pemerintah dalam memberikan aturan penggunaan e-Court. Namun, di tengah niat baik pemerintah untuk melakukan sejumlah pembaruan terkait tantangan yang muncul; harus disadari bahwa perubahan tersebut tidaklah dapat dilakukan dalam jangka waktu yang relatif singkat. Bagaimanapun, para pengguna e-Court juga butuh waktu untuk beradaptasi dalam pelaksanaannya.

 

“Menurut kami, efektivitas dan efisiensi dalam persidangan di Indonesia sangat perlu ditingkatkan. Hadirnya e-Court adalah titik terang bagi para pengguna. Namun, secara sistem dan integrasi sistem, performa e-Court masih perlu ditingkatkan kembali agar efektivitas dan efisiensi yang ingin dicapai dapat berbuah maksimal, baik untuk para pencari keadilan maupun hakim dan petugas pengadilan lainnya,” ujar Chandra.

 

Untuk memaksimalkan manfaat e-Court, Chandra beserta para advokat di kantor hukum Suria Nataadmadja & Associates berharap, ke depannya ada maksimalisasi layanan bantuan di pengadilan. Bicara mengenai kemajuan teknologi, hal tersebut dapat berupa telepon atau fitur live chat. Dengan demikian, orang yang ingin bertanya tidak perlu pergi ke pengadilan hanya untuk mencari informasi yang seharusnya tersedia secara online.

 

“Sebagai advokat, kami di Suria Nataadmadja & Associates selalu mengikuti perkembangan sistem peradilan di Indonesia dan mengimplementasikannya semaksimal mungkin. Kami juga memberikan pemahaman dan gambaran kepada klien maupun calon klien sebagai bagian dari masyarakat, termasuk sistem peradilan berbasis elektronik, melalui e-Court,” pungkas Chandra.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Kantor Hukum Suria Nataadmadja & Associates.

Tags:

Berita Terkait