Cara untuk Memaksimalkan Implementasi e-Court Menurut Suria Nataadmadja & Associates
Terbaru

Cara untuk Memaksimalkan Implementasi e-Court Menurut Suria Nataadmadja & Associates

e-Court adalah titik terang bagi para penggunanya. Namun, secara sistem dan integrasinya, performa e-Court masih perlu ditingkatkan kembali agar efektivitas dan efisiensi yang ingin dicapai dapat berbuah maksimal.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit

 

Contoh kendala berikutnya adalah belum dapat dilakukannya pendaftaran surat kuasa. Menurut Chandra, akan jadi hal yang baik jika seluruh kebutuhan pendaftaran perkara dapat terintegrasi melalui satu sistem e-Court demi efektivitas dan efisiensi. Jadi, pengguna tidak perlu datang langsung ke pengadilan dan membayar panjar surat kuasa ke teller bank yang ditunjuk.

 

Memaksimalkan Masa Depan e-Court

Menjadi hal yang wajar jika banyak pihak yang berharap, ke depannya seluruh sistem pengadilan sudah terintegrasi. Hal yang lebih baik lagi, jika penerapan e-Court sudah merata di Indonesia. Dalam pandangan Chandra dan para advokat di kantor hukum Suria Nataadmadja & Associates,meski salah satu esensi e-Court adalah untuk menjangkau yang belum terjangkau, tak dapat dimungkiri, masih ada sejumlah daerah yang belum mengimplementasikan pendaftaran perkara melalui e-Court.Ini belum termasuk keterangan persidangan di e-Court yang rupanya belum diperbarui atau ditemukannya kesulitan untuk mengunggah dokumen persidangan karena tidak diizinkan oleh sistem. 

 

“Sejauh ini belum dirasakan kerugian e-Court. Mungkin karena penggunaannya belum maksimal. Terkadang, hakim-hakim di kota besar juga memberikan pilihan kepada para pihak (yang mendaftarkan perkaranya lewat e-Court), apakah pemeriksaan perkara ingin diteruskan lewat e-Court atau datang ke persidangan?” Chandra menjelaskan.  

 

Ia tak menampik, ke depannya, akan ada tantangan yang harus dihadapi oleh para pengguna e-Court. Itu sebabnya, di satu sisi, penting juga bagi para pengguna untuk menyadari dan lebih mengenal sistem e-Court. Jangan sampai, ada suatu pihak dalam suatu waktu yang telah ditentukan hakim untuk mengunggah dokumen  persidangan terhalang dan akhirnya gagal unggah hanya karena sistem yang error.

 

“Apalagi, jika kegagalan pengunggahan tersebut memengaruhi hakim dalam memberikan putusannya. Akhirnya, menimbulkan kerugian pada pihak tersebut,” kata Chandra. 

 

Pada akhirnya, kantor hukum yang masuk dalam kategori Top 50 Midsize Full Service Law Firm 2022 dan Top 100 Indonesian Law Firm 2022 dalam perhelatan Hukumonline's Top100 Indonesian Law Firms 2022 inisangat menghargai upaya pemerintah dalam memberikan aturan penggunaan e-Court. Namun, di tengah niat baik pemerintah untuk melakukan sejumlah pembaruan terkait tantangan yang muncul; harus disadari bahwa perubahan tersebut tidaklah dapat dilakukan dalam jangka waktu yang relatif singkat. Bagaimanapun, para pengguna e-Court juga butuh waktu untuk beradaptasi dalam pelaksanaannya.

 

“Menurut kami, efektivitas dan efisiensi dalam persidangan di Indonesia sangat perlu ditingkatkan. Hadirnya e-Court adalah titik terang bagi para pengguna. Namun, secara sistem dan integrasi sistem, performa e-Court masih perlu ditingkatkan kembali agar efektivitas dan efisiensi yang ingin dicapai dapat berbuah maksimal, baik untuk para pencari keadilan maupun hakim dan petugas pengadilan lainnya,” ujar Chandra.

Tags:

Berita Terkait