Cara Mudah Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Terbaru

Cara Mudah Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka Panjang.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Salah satu pelayanan klaim BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta. Foto ilustrasi: RES
Salah satu pelayanan klaim BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta. Foto ilustrasi: RES

Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), masih menjadi polemik hingga saat ini.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, meminta kalangan buruh dan pekerja tidak perlu khawatir karena JHT bisa diambil sebelum masa pensiun di umur 56 tahun.

“Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang,” ujarnya pada Minggu (13/2) yang lalu.

Hal ini dijelaskan pada Pasal 37 ayat (3) UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), yaitu Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagai sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun. (Baca: Ramai-ramai Mengisi Petisi Tolak JHT yang Cair Saat Usia 56 Tahun)

Lebih lanjut, dalam Pasal 22 PP No.46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT sebagaimana diubah melalui PP No.60 Tahun 2015, yaitu dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan sebagaimana sampai batas tertentu apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat sepuluh tahun.

Lalu, dalam ayat (5) disebutkan, Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 30% dari jumlah JHT yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.

Dapat disimpulkan bahwa peserta bisa mendapatkan manfaat JHT bila memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dengan perolehan 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain, manfaat ini diberikan dalam rangka persiapan masa pensiun.

Bagi buruh atau pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan pengecekan saldo JHT secara online melalui situs resmi BPJS, BPJSTK Mobile dan melalui pesan singkat SMS.

Cara cek JHT lewat situs resmi:

1.      Buka situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2.      Masukkan alamat email dan kata sandi dari akun yang sudah didaftarkan

3.      Pilih menu “layanan”

4.      Pada menu tersebut pilih “Cek Saldo JHT”

5.      Masukkan PIN yang dikirimkan via SMS untuk mengkonfirmasi akun

6.      Saldo JHT lalu akan tampil pada layar

Cara cek JHT lewat aplikasi:

1.      Instal aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di Playstore atau AppStore

2.      Klik “Buat Akun” jika belum membuat akun

3.      Pilih kewarganegaraan

4.      Pilih jenis kepesertaan (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah atau Pekerja Migran Indonesia)

5.      Masukkan data diri berupa NIK, nomor kartu peserta Jamsostek dan data diri.

6.      Apabila sudah login, klik menu “Jaminan Hari Tua”

7.      Lalu pilih “Cek Saldo”

Cara cek JHT lewat SMS:

1. Kirim SMS ke nomor 2757

2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus mendaftar via SMS dengan mengetik pesan dengan format: Daftar (Spasi)SALDO#NO KTP#TGL LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO PESERTA#EMAIL

3. Setelah itu kirim ke nomor 2757

4. Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim kembali pesan dengan format: SALDO(Spasi)Nomor Peserta

5. Setelah itu kirim ke nomor 2757

Tags:

Berita Terkait