Cara Menyampaikan Pengaduan Konsumen Gagal Ginjal Anak
Terbaru

Cara Menyampaikan Pengaduan Konsumen Gagal Ginjal Anak

Konsumen yang merasa dirugikan atas adanya barang atau jasa khususnya pada kasus gagal ginjal anak dapat melakukan pengaduan konsumen yang tertera pada laman YLKI.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Pengaduan konsumen dijamin dalam Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut lebih lanjut menyebutkan bahwa setiap orang dijamin haknya untuk menyampaikan pendapat dan keluhan atas barang dan jasa yang dikonsumsi.

Adanya pasal tersebut dapat membantu masyarakat selaku konsumen dalam menyampaikan keluhan, namun pada fakta dilapangan masih banyak konsumen yang belum menggunakan hak tersebut dengan berbagai alasan.

Beberapa waktu lalu terdapat puluhan kasus terkait gagal ginjal akut pada anak setelah beberapa anak mengkonsumsi obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Baca Juga:

Senyawa tersebut diduga kuat menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut yang banyak menyerang anak-anak dalam beberapa waktu terakhir. Atas hal itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuka posko pengaduan konsumen yang menjadi korban atas keracunan massal oleh obat sirup dengan kandungan senyawa tersebut.

Dalam laman resminya, YLKI menyebutkan terdapat dua hal yang harus diperhatikan ketika konsumen membuat pengaduan, yaitu:

1.Konsumen harus merumuskan terlebih dahulu hasil apa yang diharapkan dari sebuah pengaduan konsumen. Dari data ini, kemudian konsumen dapat menentukan harus mengadu kemana.

2. Di lapangan, ada beragam lembaga pengaduan konsumen. Hal ini menjadi penting bagi konsumen untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan masing-masing lembaga yang menerima pengaduan konsumen tersebut.

YLKI membuka posko pengaduan masyarakat melalui nomor kontak resmi YLKI di 021-7971378. Selain itu, masyarakat dapat mengakses melalui surat e-mail yaitu [email protected].

Dalam persoalan ini, YLKI akan siap memfasilitasi konsumen sebagai korban dalam melakukan class action atau gugatan publik yang ditujukan kepada produsen obat, Kementerian Kesehatan, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dianggap lalai.

Kemudian, terdapat empat tempat pengaduan yang bisa dilayangkan oleh konsumen, di antaranya:

1. Mengadu ke pelaku usaha

Selanjutnya, dalam awal pengaduan konsumen dapat melakukan kontak awal dengan pelaku usaha. Pelaku usaha kini telah memiliki bagian khusus yang menangani pengaduan konsumen, sebagian di antaranya memberikan waktu garansi kepada konsumen.

Pengaduan kepada pelaku usaha penting dilakukan terlebih dahulu dilakukan oleh konsumen karena dalam banyak kasus sengketa yang terjadi antara konsumen dan pengusaha berawal dari buruknya komunikasi di antara keduanya.

2. Menulis surat pembaca

Dalam merespon dugaan praktik pelanggaran hak konsumen, konsumen dapat mempublikasikan pengalaman buruk sebagai konsumen melalui surat pembaca di media massa. Meski menulis surat pembaca memiliki tingkat penyelesaian masalah yang rendah, namun jika complain diajukan kepada perusahaan yang peduli terhadap nama baik perusahaan, maka akan direspon dengan cepat.

3. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)

Dalam ketentuan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, salah satu fungsi dari lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat adalah penanganan pengaduan konsumen. Konsumen dapat menyampaikan pengaduan konsumen ke LPKSM melalui media elektronik, surat, telepon, atau dapat mendatangi langsung kantor LPKSM.

Dalam melakukan pengaduan, konsumen harus menuliskan uraian tentang kronologis kejadian, tuntutan konsumen, barang bukti, dan identitas pelapor.

4. Melapor ke kepolisian

Praktik pelanggaran hak konsumen oleh pelaku usaha dalam beberapa kasus dapat berdimensi perdata bahkan pidana. Untuk itu, laporan pengaduan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dapat diajukan kepada pihak kepolisian.

Cara menyampaikan pengaduan konsumen akibat gagal ginjal akut pada anak dijamin dan difasilitasi oleh YLKI. Sehingga tidak ada lagi keraguan bagi konsumen untuk melaporkan pengaduan yang telah dirugikan atas tindakan yang diduga lalai oleh beberapa lembaga sehingga terjadinya keracunan obat yang berdampak pada masyarakat.

Tags:

Berita Terkait