Pengaduan konsumen dijamin dalam Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut lebih lanjut menyebutkan bahwa setiap orang dijamin haknya untuk menyampaikan pendapat dan keluhan atas barang dan jasa yang dikonsumsi.
Adanya pasal tersebut dapat membantu masyarakat selaku konsumen dalam menyampaikan keluhan, namun pada fakta dilapangan masih banyak konsumen yang belum menggunakan hak tersebut dengan berbagai alasan.
Beberapa waktu lalu terdapat puluhan kasus terkait gagal ginjal akut pada anak setelah beberapa anak mengkonsumsi obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Baca Juga:
- Tak Transparan Terkait Merek Obat Sirup Berbahaya, Advokat Ini Akan Gugat BPOM
- BPOM Sebut Pelabelan BPA pada Galon Guna Ulang Untuk Perlindungan Konsumen
Senyawa tersebut diduga kuat menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut yang banyak menyerang anak-anak dalam beberapa waktu terakhir. Atas hal itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuka posko pengaduan konsumen yang menjadi korban atas keracunan massal oleh obat sirup dengan kandungan senyawa tersebut.
Dalam laman resminya, YLKI menyebutkan terdapat dua hal yang harus diperhatikan ketika konsumen membuat pengaduan, yaitu:
1.Konsumen harus merumuskan terlebih dahulu hasil apa yang diharapkan dari sebuah pengaduan konsumen. Dari data ini, kemudian konsumen dapat menentukan harus mengadu kemana.