Cara Menjaga Data Perusahaan Tetap Aman
Terbaru

Cara Menjaga Data Perusahaan Tetap Aman

Cara menjaga data perusahaan tetap aman di tengah semakin canggihnya teknologi. Agar perusahaan tidak merugi karena data rahasia perusahaannya tersebar ke publik, maka perlu cara berikut untuk menjaga data tetap aman.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Cara Mengamankan Data Perusahaan

Karena belum banyaknya perusahaan yang menyadari akan pentingnya mengamankan data pribadi perusahaan, maka berikut langkah-langkah agar data pribadi perusahaan terlindungi, di antaranya:

1.  Membuat klasifikasi data yang ada di perusahaan.

2.  Mengkategorikan jenis data, hak akses, dan tanggung jawab bagi karyawan pemegang data.

3.   Menetapkan aturan resmi cara forward email.

4. Membuat SOP yang mewajibkan karyawan mengembalikan laptop, ponsel, dan komputer dari perusahaan.

5. Membuat SOP terkait aturan backup data.

6. Membuat surat perjanjian tentang kerahasiaan data dari perusahaan yang dipegang oleh karyawan. Sehingga jika suatu saat karyawan tidak sengaja membocorkan, maka dianggap melanggar perjanjian dan dapat diproses hukum.

7. Menerapkan hak akses atau batasan kepada karyawan di dalam aplikasi yang ada di perusahaan.

8.Tidak membuka email tak dikenal, karena hacker seringkali membobol data perusahaan dengan mengirimkan email memancing pemilik email untuk membuka email tersebut.

9. Tidak mengakses data perusahaan di perangkat publik, karena sistem operasi yang ada di perangkat publik biasanya secara otomatis menyimpan history data. Ada baiknya jika perusahaan memfasilitasi karyawan laptop untuk mengakses pekerjaan diluar kantor.

Dalam prakteknya, perusahaan menyimpan berbagai jenis data yang dikelompokkan atas data yang dapat dipublikasikan, data biasa, data rahasia, dan data sangat rahasia. Biasanya data-data ini dapat diketahui oleh karyawan ketika melakukan operasional perusahaan.

Adapun hal yang menjadi masalah di kemudian hari, yaitu saat terjadi pergantian karyawan. Sehingga banyak perusahaan berhadapan dengan hukum karena data rahasia dan data sangat rahasia tersebar ke luar perusahaan.

Lembaga yang Mengawasi UU PDP

Di dalam UU PDP, seharusnya ada lembaga pengawas atau Data Protection Authority (DPA). Namun, pada saat pembahasan RUU PDP pemerintah dan DPR memiliki perbedaan pemikiran.

Pemerintah ingin Kementerian Kominfo sebagai lembaga pengawas, sedangkan DPR menginginkan adanya lembaga independen yang mengawasi UU PDP ini. Namun, pada akhirnya diputuskan lembaga pengawas ini adalah organisasi independen di bawah Presiden RI, meski belum jelas bentuk organisasinya.

Tags:

Berita Terkait