Perceraian adalah berakhirnya pernikahan antara suami dan istri. Perceraian telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang apabila kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani surat cerai dan menghadirkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan, maka sidang cerai bisa dilakukan.
Perceraian terjadi dengan berbagai alasan, mulai dari permasalahan perbedaan masa depan, permasalahan ekonomi, hingga permasalahan orang ketiga. Bagi pasangan yang beragama Islam, proses perceraian dilakukan di Pengadilan Agama, sementara bagi non Islam dilakukan di Pengadilan Negeri.
Mengurus perceraian dapat dilakukan dengan bantuan pengacara maupun dilakukan sendiri. Berikut cara mengurus perceraian tanpa menggunakan jasa pengacara.
1. Mengetahui alasan perceraian
Perceraian yang tidak dibantu oleh pengacara memang sedikit menguras tenaga. Untuk itu sebelum mengajukan perceraian, pasangan suami istri harus mengetahui alasan perceraian, agar nantinya bisa diterima di pengadilan.
Baca Juga:
- Selain dari Sisi Agama, Ini Penyebab Kawin Beda Agama Sebaiknya Dihindari
- 3 Langkah Antisipasi Sanksi Pidana UU PDP Hingga Menjaga Integritas dan Marwah Pengadilan
- Akibat Hukum Melakukan KDRT dan Cara Pelaporannya
Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka suami istri bisa mengajukan perceraian dengan alasan tertentu.
2. Menyiapkan dokumen
Dokumen yang perlu disiapkan yaitu, surat nikah asli, dua lembar fotokopi surat nikah yang sudah dilegalisir dengan materai, fotokopi akta kelahiran anak yang sudah dilegalisir dengan materai (jika sudah memiliki anak), fotokopi KTP dan KK, serta surat kepemilikan harta.