​​​​​​​Cara Menentukan Ne Bis In Idem, hingga Perlindungan Nasabah dalam Merger Bank Syariah Indonesia
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Cara Menentukan Ne Bis In Idem, hingga Perlindungan Nasabah dalam Merger Bank Syariah Indonesia

Bisakah dipecat karena tidur di tempat kerja sampai sampai eksekusi hak tanggungan tak cukup melunasi hutang juga dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Klinik Hukumonline terus berupaya memberikan akses terhadap informasi hukum yang up-to-date dan terpercaya melalui berbagai artikel yang dikemas dengan ringkas dan mudah dicerna. Selain itu, informasi-informasi tersebut juga kami sajikan dalam bentuk infografis, video YouTube, dan ada pula layanan chatbot dengan Legal Intelligent Assistant (LIA).

Kamu juga bisa mendengarkan perbincangan isu hukum yang seru dan menarik melalui Hukumonline Podcast lewat berbagai platform podcast yang tersedia.

Berikut ini 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial berdasarkan pemantauan tim Klinik selama sepekan terakhir. Mulai dari penjelasan tentang aturan gugatan legal standing di Indonesia, hingga bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah bank-bank yang melakukan merger menjadi Bank Syariah Indonesia. Jangan lupa klik masing-masing artikel ya!

  1. Apa Itu Gugatan Legal Standing?

Legal standing dapat diartikan sebagai kualitas atau hak menggugat/berperkara ke pengadilan dengan mengatasnamakan kepentingan kelompok masyarakat tertentu. Istilah gugatan legal standing pada umumnya digunakan untuk merujuk kepada hak gugat (legal standing) organisasi/lembaga swadaya masyarakat sebagaimana diatur di antaranya dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

  1. Jika Eksekusi Hak Tanggungan Tak Cukup Lunasi Utang

Eksekusi terhadap objek yang dibebani dengan hak tanggungan dapat dilakukan apabila debitur wanprestasi atau cidera janji sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Dalam hal hasil eksekusi hak tanggungan tidak cukup untuk melunasi utang yang dijaminkan, kreditur bisa saja melakukan eksekusi terhadap harta benda lainnya milik debitur. Sebaliknya, dalam hal hasil penjualan objek hak tanggungan lebih besar daripada piutang tersebut yang setinggi-tingginya sebesar nilai tanggungan, sisanya menjadi hak pemberi hak tanggungan.

  1. Bisakah Dipecat karena Tidur di Tempat Kerja?

Jika larangan tidur pada waktu jam kerja dan di tempat kerja tidak dianggap sepele dan telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dilakuakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang memuat baru ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Namun, proses PHK harus dilakukan dengan terlebih dahulu menerbitkan surat peringatan.

  1. Arti Error in Persona dan Error in Objecto Serta Contoh Kasusnya

Secara garis besar, error in persona dapat didefinisikan sebagai kekeliruan pada orang, sedangkan error in objecto dapat didefinisikan sebagai kekeliruan pada objek yang disengketakan. Contoh kasusnya dapat Anda simak artikel selengkapnya!

  1. Cara Menentukan Ne Bis In IdemAgar Tak Dituntut Kedua Kali

Seseorang tidak boleh dituntut untuk yang kedua kalinya terhadap perbuatan yang telah dijatuhi putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ketentuan ini disebut dengan asas ne bis in idem sebagaimana terkandung di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tapi, untuk bisa mengetahui apakah perbuatan itu termasuk kategori ne bis in idem atau tidak, perlu dicermati kembali waktu (tempus delicti) dan tempat (locus delicti) terjadinya tindak pidana.

  1. Peminjam Kendaraan Langgar Lalin, Bisakah Pemiliknya yang Ditilang?

Pada dasarnya tilang elektronik hanya mengubah mekanisme dalam proses penegakan hukum pelanggaran lalu lintas yang awalnya secara konvensional menjadi daring atau online, sehingga tidak ada aturan secara khusus yang mengaturnya.

Namun berdasarkan forum tanya jawab di situs resmi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Polda Metro Jaya, meskipun pemilik kendaraan tidak sedang mengendarai dan yang melanggar adalah si peminjam, pemilik tetap harus bertanggungjawab saat meminjamkan kendaraannya.

  1. WNA Bisa Punya KTP Elektronik, Ini Bedanya dengan Milik WNI

Warga Negara Asing (WNA) juga bisa memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Syaratnya, WNA tersebut harus memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin dengan melengkapi beberapa syarat pula. Sehingga, tidak semua WNA memiliki KTP-el tersebut. Setidaknya ada 3 perbedaan antara KTP-el untuk Warga Negara Indonesia dan WNA.

  1. Merger Menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI), Ini Perlindungan Nasabahnya

Arti merger bisa dimaknai dengan penggabungan dari 2 bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi dahulu. Artinya, dalam merger akan ada satu bank yang tetap eksis atau yang sering disebut dengan bank survivor, dan bank lainnya akan menjadi bank yang digabung.

Sebenarnya, nasabah tidak perlu khawatir atas berbagai kemungkinan yang merugikan akibat merger beberapa bank syariah menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI), karena pada prinsipnya sudah ditegaskan adanya perlindungan bagi kepentingan nasabah.

  1. Di-PHK karena Kesalahan Berat, Ini Hukumnya

Aturan PHK dengan alasan pekerja melakukan kesalahan berat dulunya diatur oleh UU Ketenagakerjaan yang telah dihapus UU Cipta Kerja. Namun pasal tersebut sebenarnya juga telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004.

Saat ini ketentuan serupa telah diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Bagaimana hal ini diatur?

     10. Aspek Perlindungan Data Pribadi dalam Jasa Pengiriman Barang

Perlu dipahami, saat ini undang-undang yang secara khusus yang mengatur perlindungan data pribadi memang belum ada di Indonesia. Meski demikian, ketentuan perlindungan data pribadi tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, salah satu prinsip utama yang harus diperhatikan dalam pemrosesan data pribadi, termasuk dalam pelaksanaan jasa pengiriman barang, adalah diperlukannya persetujuan dari pemilik data pribadi.

Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepekan kemarin. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.

Kamu juga bisa terus mengikuti perkembangan informasi hukum terkini setiap harinya lewat sosial media Klinik di Facebook, Instagram, dan Twitter!

Tags:

Berita Terkait