Namun, proses PHK harus dilakukan dengan terlebih dahulu menerbitkan surat peringatan.
Secara garis besar, error in persona dapat didefinisikan sebagai kekeliruan pada orang, sedangkan error in objecto dapat didefinisikan sebagai kekeliruan pada objek yang disengketakan. Contoh kasusnya dapat Anda simak artikel selengkapnya!
Seseorang tidak boleh dituntut untuk yang kedua kalinya terhadap perbuatan yang telah dijatuhi putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ketentuan ini disebut dengan asas ne bis in idem sebagaimana terkandung di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tapi, untuk bisa mengetahui apakah perbuatan itu termasuk kategori ne bis in idem atau tidak, perlu dicermati kembali waktu (tempus delicti) dan tempat (locus delicti) terjadinya tindak pidana.
Pada dasarnya tilang elektronik hanya mengubah mekanisme dalam proses penegakan hukum pelanggaran lalu lintas yang awalnya secara konvensional menjadi daring atau online, sehingga tidak ada aturan secara khusus yang mengaturnya.
Namun berdasarkan forum tanya jawab di situs resmi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Polda Metro Jaya, meskipun pemilik kendaraan tidak sedang mengendarai dan yang melanggar adalah si peminjam, pemilik tetap harus bertanggungjawab saat meminjamkan kendaraannya.
Warga Negara Asing (WNA) juga bisa memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Syaratnya, WNA tersebut harus memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin dengan melengkapi beberapa syarat pula. Sehingga, tidak semua WNA memiliki KTP-el tersebut. Setidaknya ada 3 perbedaan antara KTP-el untuk Warga Negara Indonesia dan WNA.
Arti merger bisa dimaknai dengan penggabungan dari 2 bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi dahulu. Artinya, dalam merger akan ada satu bank yang tetap eksis atau yang sering disebut dengan bank survivor, dan bank lainnya akan menjadi bank yang digabung.