Cara KPK Cegah Eks Napi Koruptor Duduki Jabatan Politik
Berita

Cara KPK Cegah Eks Napi Koruptor Duduki Jabatan Politik

KPK tetap akan melakukan pencabutan hak politik kepada terdakwa kasus korupsi melalui tuntutannya.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

“Merealisasikan pengaturan pembantasan hak politik ini melalui jalur UU cukup berat, maka yang paling ideal itu menjatuhkan pidana melalui pengadilan,” terang Donal. Ia menambahkan, pencabutan hak politik melalui putusan pengadilan ini perlu dilakukan sebagai upaya pencegahan korupsi.

 

Seperti diketahui, MA telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota pada Kamis (13/9/2018). Majelis  Hakim Agung, yang diketuai Irfan Fachrudin beranggotakan Yodi Martono dan Supandi dengan nomor perkara 45 P/HUM/2018 yang dimohonkan Wa Ode Nurhayati, menilai Peraturan KPU tersebut bertentangan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

Selain itu, Peraturan KPU tersebut bertentangan dengan putusan MK yang telah memperbolehkan mantan narapidana (ancaman pidananya 5 tahun atau lebih) menjadi caleg sepanjang yang bersangkutan mengumumkan kepada publik bahwa dirinya merupakan mantan terpidana khususnya dalam perkara korupsi.

Tags:

Berita Terkait