Dari total 25 napi korupsi yang melaksanakan penyuluhan, 20 di antaranya napi yang kasusnya ditangani KPK. Sedangkan 5 sisanya adalah napi korupsi yang kasusnya ditangani oleh Kejaksaan.
Nama-nama para napi yang hadir antara lain, Rita Widyasari, Siti Marwa, Marcelina Indung Andriani, Wahyu Widya Nurfitri, Fenny Binti Yong Sek, Miryam S Haryani, Aditya Maharani Yuono, Irene Irma, Yuliana Enganita Dibyo, Neneng Rahmi Nurlaili, Meina Woro Kustinah, Yuni Astuti, Lily Martiani Maddari.
Kemudian, Sri Wahyuni Maria Manalip, Ida Lidia Sirnawati, Ratu Atut Chosiyah, Diah Ayu Kusumaningrum, Ani Sa'adah, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Meizi Syelfia, Eni Maulani Saragih, Siti Masitha Soeparno, Mirawati.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, setiap elemen masyarakat dapat berperan dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk narapidana. Melalui pengalamannya yang terjerat kasus korupsi, para narapidana bisa membagikan pengalamannya sehingga masyarakat bisa memetik hikmah untuk tidak melakukan kejahatan serupa.
“Pengalaman yang dialami napi bisa dibagi ke orang lain. Bagaimana tekanan sosial terhadap pribadi dan keluarganya. Sehingga masyarakat bisa memetik hikmah dan tidak ingin melakukan korupsi,” ujar Lili.
Rangkaian kegiatan ini juga dihadiri oleh Direktur Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi (Binapilatkerpro) Thurman Saud Marojahan Hutapea, Kepala Lapas IIA Tangerang Herastini, Kepala Kanwil Kumham Banten Agus Toyib, serta Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy.
Di sisi lain, Thurman mengapresiasi penyuluhan ini. Ia berharap kerja sama antara KPK dan Kemenkum HAM RI dapat terus ditingkatkan. “Tanggung jawab pengelolaan Lapas dan Rutan ada di bawah Kemenkumham. Melalui kegiatan penyuluhan hari ini, KPK telah mengambil peran untuk ikut serta memberikan pembinaan bagi para warga binaan," tutupnya.