Biro perjalanan haji/umrah yang tidak melaksanakan kewajibannya, salah satunya, untuk memberangkatkan para calon jemaah, dapat dikenai sanksi administratif. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, biro perjalanan haji/umrah juga dapat dipidana karena menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan para calon jemaah.
Masyarakat dapat berperan serta dengan melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh biro perjalanan. Jika mengandung unsur tindak pidana, maka akan dilakukan penyidikan.
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Periode dan tanggal pembayaran upah karyawan yang masuk pada pertengahan bulan sendiri boleh diatur oleh perusahaan. Dengan catatan, karyawan mengetahui dan menyepakatinya.
Rumah yang dibeli sebelum perkawinan dihitung sebagai harta bawaan, sekalipun proses ‘balik nama’ atau pendaftaran tanahnya dilakukan setelah menikah. Proses balik nama tersebut sekadar bersifat administratif. Namun, perjanjian hibah rumah tersebut dari seorang bapak kepada anak yang belum dewasa dapat dibatalkan oleh istrinya, dalam kedudukannya sebagai ibu dari anak-anak tersebut.
Pemberian mahar dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak serta bukan merupakan rukun dalam perkawinan, sehingga pun jika mahar masih terutang dan tidak dibayar tunai, tidak mengurangi sahnya perkawinan.
Mahar boleh ditangguhkan baik untuk seluruhnya atau sebagian dan menjadi hutang calon mempelai pria sepanjang disetujui oleh calon mempelai wanita. Perlu dicatat bahwa penentuan mahar berdasarkan atas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran Islam.