Penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundering masih minim terungkap di Indonesia. Padahal, efek kerugian negara akibat aksi TPPU jauh lebih besar dibandingkan dengan tindak pidana asalnya, seperti kasus korupsi, perdagangan narkotika, dan kegiatan bisnis ilegal lainnya yang semakin marak akhir-akhir ini.
Belum lagi, modus pelaku tindak pidana money laundering ini seringkali menggunakan pihak lain untuk merekayasa aliran dana dari kegiatan bisnis ilegalnya seolah-olah menjadi sumber dana halal. Tak jarang profesi yang seharusnya menjadi penegak hukum, seperti advokat masuk dalam pusaran aksi tindak pidana ini. Sebab, kompetensi advokat dapat disalahgunakan untuk menutupi kejahatan ini hanya demi kepentingan klien.
Persoalan ini diungkapkan Ketua Kelompok Analisis Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis dari Transaksi Keuangan (PPATK), Azamul Fadli Noor dalam acara Workshop Hukumonline 2018 bertajuk “Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagai Bentuk Identifikasi Transaksi Mencurigakan dalam Pencegahan TPPU” di Jakarta, Kamis (20/9/2018).
“Lawyer punya peran strategis di sini (TPPU). Apakah dia ingin sebagai pelaku atau posisi yang dimanfaatkan kliennya atau ingin menjadi pelapor? Bisa jadi ada lawyer yang berpikiran tidak mau melaporkannya karena takut kehilangan klien,” kata Azamul. Baca Juga: KPK Tetapkan Korporasi Pertama Tersangka Pencucian Uang
Tingginya potensi profesi hukum termasuk advokat terlibat dalam aksi tindak kejahatan money laundering tercantum dalam Peraturan Kepala PPATK Nomor Per-02/1.02/PPATK/02/15. Dalam Pasal 5 Peraturan Ketua PPATK itu disebutkan advokat, serta profesi lain seperti kurator, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik, perencanaan keuangan atau konsultan pajak, dan karyawan yang bekerja pada kantor profesi tersebut memiliki berpotensi tinggi terlibat dalam TPPU.
Azam beralasan potensialnya advokat terlibat TPPU karena salah satu profesi yang dapat menjadi penerima kuasa dari pelaku utama kejahatan money laundering. Bahkan, Azam mengungkapkan advokat yang terlibat dalam TPPU bisa mengatur aliran dana agar tidak terindikasi kegiatan ilegal. “Lawyer bisa mengurus pembuatan perusahaan-perusahaan baru supaya tidak dicurigai,” ungkap Azam.
Karena itu, dia mengingatkan ketika advokat mendapat kuasa menangani perkara korupsi sekaligus TPPU dan terindikasi terlibat aksi kejahatan ini diminta untuk segera melaporkan kepada PPATK. Jika tidak, advokat yang bersangkutan dapat dipidana karena dianggap terlibat dalam aksi kejahatan ini. “Advokat tidak dapat dikenakan sanksi apabila melaporkan aksi pidana kliennya,” kata dia.