Capim Nilai Pasal 32 UU KPK Lemahkan Institusi
Berita

Capim Nilai Pasal 32 UU KPK Lemahkan Institusi

Sehingga KPK perlu diatur dalam Konstitusi, perlu ada penambahan sumber daya manusia, dan perlu adanya sumber daya anggaran yang ditingkatkan.

CR19
Bacaan 2 Menit

Giri masih ingat bahwa hanya KPK, lembaga antirasuah yang sampai 12 tahun masih tetap ada. Dia mengatakan bahwa hampir setiap sepuluh tahun lembaga antirasuah yang dibentuk sebelum adanya KPK itu hancur dan tidak bertahan lama. Makanya Giri berharap agar KPK bisa lebih diperkuat, salah satunya adalah dengan menjadikan KPK masuk dalam konsitusi di Indonesia.

“Hampir setiap sepuluh tahun kita punya lembaga antikorupsi dan itu hancur. Tahun 1957, 1977, 1987, 1997, lalu krisis. KPK saja yang bertahan 12 tahun,” sebutnya.

Selain memasukan KPK ke dalam konstitusi, Giri berpandangan bahwa faktor lain yang bisa menghidupkan dan mempertahankan KPK adalah soal sumber daya manusia. Menurutnya, peningkatan jumlah pegawai KPK menjadi jalan keluar dari eksistensi institusi. Misalnya, dalam satu tahun KPK menangani 300 perkara korupsi yang masuk, padahal kasus yang masuk ke KPK itu mencapai angka 1500 kasus korupsi.

“Sekitar 1500 perkara korupsi dan KPK hanya menangani 300 perkara, maka kita butuh peningkatan jumlah pegawai. KPK itu sudah mempunya resep yang bagus tapi kurang dosis,” katanya.

Faktor lain yang tidak kalah penting, lanjut Giri, adalah sumber daya anggaran. Menurutnya, KPK butuh sekitar 0,5 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau sekitar Rp10 triliun. Ia juga mengingatkan bahwa ke depan, KPK jangan sampai menyimpangi ketentuan dalam United Nations Convention Against Corruption dan KonvensiOrganisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Tags:

Berita Terkait