Capaian Kinerja Legislasi Prolegnas DPR di 2020- 2023 Melempem
Edisi Khusus Legislasi 2023

Capaian Kinerja Legislasi Prolegnas DPR di 2020- 2023 Melempem

Dalam kurun empat tahun, capaian kinerja legislasi DPR hanya menghasilkan 25 RUU Prolegnas Prioritas yang disahkan menjadi UU.

Rofiq Hidayat/Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Kebijakan aturan yang dituangkan dalam bentuk perundangan-undangan dibuat DPR bersama pemerintah menjadi payung hukum mengikat bagi masyarakat. Sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang saban tahun dipatok dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahunan acapkali hasilnya meleset dari yang diharapkan. Situasi pandemi Covid-19 di era 2020 pun memang berpengaruh terhadap pertemuan dalam melakukan pembahasan RUU. Namun pasca pandemi, capaian kinerja legislasi pun tak beranjak membaik.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Prof Topane Gayus Lumbuun menilai UU menjadi kebutuhan negara yang mengatur masyarakat menjadi lebih tertib. UU yang cenderung urgen menjadi skala prioritas. Saat masih menjadi anggota dewan, Gayus melihat RUU dibentuk dengan membutuhkan waktu yang cukup. Tapi belakangan terdapat sejumlah UU yang dalam kurun beberapa pekan sudah rampung pembahasannya hingga disetujui menjadi UU.

“Bahkan ada yang empat hari selesai. Saya tidak mempersoalkan itu menjadi negatif, tapi memang UU itu diperlukan sangat cepat, mungkin itu pandangan DPR periode sekarang,” ujarnya saat berbincang kepada Hukumonline, Rabu (20/12/2023).

Mantan Hakim Agung itu melihat capaian kinerja legislasi sepanjang 2020-2023 berkisar 20-an UU yang dihasilkan DPR bersama pemerintah terbilang sedikit. Memang saat pembahasan acapkali menimbulkan pro dan kontra yang berujung adanya perbedaan pandangan. Tapi bagi Gayus, pembentukan sebuah RUU mesti dinamis, karena UU yang dihasilkan nantinya mesti dipertanggungjawabkan saat diterapkan di masyarakat.

Tapi kalau sampai hari ini hanya 20-an yang diundangkan, itu terlampau sedikit. Karena legislator juga punya kewajiban,” ujar Gayus yang juga mantan anggota dewan di Komisi III  periode 2004-2009 dan 2009-2014 itu.

Baca juga:

Berdasarkan riset Hukumonline, capaian produk legislasi DPR sepanjang 2023 masih terbilang jauh dari target daftar RUU Prolegnas Prioritas 2023 yang ditetapkan. Namun riset ini hanya membatasi pada daftar RUU Prolegnas Prioritas tahunan, tidak pada RUU Kumulatif Terbuka. Perlu diketahui, daftar kumulatif terbuka merupakan daftar RUU tertentu yang dapat diajukan berdasarkan kebutuhan. Nah, dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri dari pengesahan perjanjian internasional tertentu, dan akibat putusan Mahkamah Konstitusi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait