Capaian Kejaksaan 2023, dari Keadilan Restoratif hingga Penyelematan Keuangan Negara
Terbaru

Capaian Kejaksaan 2023, dari Keadilan Restoratif hingga Penyelematan Keuangan Negara

Periode 2023 sebanyak 2.407 Perkara disetujui Kejaksaan diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif. Penyelamatan keuangan negara dari perkara TPPU, kepabeanan dan cukai. Jamdatuh, berhasil menangani perkara perpdata dan TUN berupa litigasi dengan 1.287 perkara perdata atau 72,26 persen dari total 1.781 perkara.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Bidang tindak pidana khusus, Ketut Sumedana menyebut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di tahun 2023 telah menangani beberapa perkara dengan total penyelamatan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara antara lain sebesar Rp29.983.884.854.798, USD 5.394.020, SGD 364.200, EU 4.290, RM 52.638, W24.000, dan PF56. Tindak pidana korupsi yang ditangani mencakup penyelidikan sebanyak 1.674 perkara, penyidikan: 1.462 perkara, penuntutan: 1.766 perkara, dan eksekusi: 1.699 perkara.

Kemudian, jumlah penyelamatan keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu sebesar Rp14.034.076.735 dengan rincian pra penuntutan 104 perkara perpajakan, penuntutan: 111 perkara perpajakan dan 3 perkara TPPU, serta eksekusi 63 perkara.

Jumlah penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan TPPU yaitu sebesar Rp5.138.146.370 dengan rincian pra penuntutan 210 perkara kepabeanan dan cukai, penuntutan 239 perkara kepabeanan dan cukai serta 15 perkara TPPU dan eksekusi 210 perkara. Pengembalian keuangan negara dari tindak pidana perpajakan kepabeanan, cukai dan TPPU meliputi denda sebesar Rp13.103.684.273,32, uang pengganti Rp211.377.000, hasil lelang Rp1.520.419.356 dan biaya perkara Rp671.500.

Bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Ketut Sumedana memaparkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sepanjang tahun 2023 melakukan penanganan perkara perdata dan TUN berupa litigasi yakni menyelesaikan 1.287 perkara perdata atau 72,26 persen dari total 1.781 perkara. Sementara perkara perdata yang berhasil diselesaikan menggunakan jalur non litigasi sebanyak 6.883 perkara atau sebesar 40,15 persen dari total perkara sebanyak 17.140 perkara.

Perkara TUN yang berhasil diselesaikan melalui jalur litigasi sebanyak 167 perkara atau 61,62 dari total 271 perkara. Tak ketinggalan Ketut menyebut penyelamatan dan pemulihan keuangan negara yang sukses dituntaskan sebesar Rp74.733.397.101.429. Sedangkan, jumlah pemulihan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp10.492.421.079.735,90. Kejaksaan juga memberi bantuan hukum gugatan sederhana BPJS Ketenagakerjaan. Tercatat periode tahun 2023 pada satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri sebanyak 43 gugatan, dengan nilai gugatan sebesar Rp6.080.208.939,68.

Tags:

Berita Terkait