Candaan Penumpang Bawa Bom di Pesawat Berujung Tersangka
Berita

Candaan Penumpang Bawa Bom di Pesawat Berujung Tersangka

Atas perbuatannya, penumpang tersebut dinilai melanggar pasal 437 ayat (1) dan (2), UU No. 1/2009 tentang Penerbangan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), semua yang terkait informasi bom, baik sungguhan atau bohong akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.

 

Pasal 437 ayat (1) berbunyi, “setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.” 

 

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, dan bila mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, lanjut isi Pasal 437 ayat (2) dan (3).

 

(Baca Juga: Ancaman Hukum Bagi yang Bergurau Membawa Bom di Bandara)

 

Penasihat hukum tersangka FN, Marcelina Lin meminta kepada manajemen Lion Air, agar kasus FN yang melakukan candaan bom diselesaikan secara kekeluargaan, seperti kasus serupa pada maskapai penerbangan lainnya.

 

"Karena kasus ini bukan yang pertama, malah dalam bulan Mei ini saja ada sepuluh kasus serupa yang terjadi di maskapai Garuda oleh oknum DPRD Banyuwangi tetapi tidak diproses, tetapi kenapa klien kami FN lalu diproses hukum," kata Marcelina Lin di Pontianak, Rabu (30/5).

 

Kasus ini berawal pada Senin (28/5) malam, sekitar pukul 18.30 WIB, pesawat Lion Air JT 687 tujuan Jakarta, mengalami penundaan karena salah seorang penumpang berinisial FN mengutarakan adanya bom kepada salah seorang pramugari Lion Air pada saat menaruh tas bawaannya di kabin pesawat tersebut.

 

Ia menjelaskan, pihaknya mengaku prihatin dengan keadaan kliennya yang sangat terpukul, karena keinginannya untuk pulang ke Papua sebenarnya mau mengikuti tes penerimaan CPNS setelah enam tahun berada di Pontianak dan baru kali ini pulang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait