Calon Jemaah Haji yang Wafat Bisa Langsung Diganti Keluarganya
Aktual

Calon Jemaah Haji yang Wafat Bisa Langsung Diganti Keluarganya

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

3. Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai; 4. Asli setoran awal dan atau setoran lunas BPIH; dan 5. Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya.

 

“Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, dan Ditjen PHU” tegas Ahda.

 

Tags: