Calon Jamaah Haji Persoalkan Aturan Pengelolaan Setoran BPIH
Berita

Calon Jamaah Haji Persoalkan Aturan Pengelolaan Setoran BPIH

Majelis menilai permohonan lebih banyak menguraikan kasus konkret yang dialami pemohon.

ASH
Bacaan 2 Menit


“Menyatakan Pasal 5 dan Pasal 6 UU PKH sepanjang frasa ‘Setoran BPIH’ dan frasa ‘nilai manfaat keuangan haji’ sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘Setoran BPIH’ dan ‘nilai manfaat keuangan haji pada tahun berjalan’ penyelenggaraan ibadah haji’,” pintanya.   

Menanggapi permohonan, Suhartoyo menilai permohonan lebih banyak menguraikan kasus konkrit yang dialami pemohon. Permohonan mesti dipertajam menyangkut kerugian konstitusional dan pertentangan norma yang diuji dengan UUD 1945. “Tetapi, nanti permohonannya dipertegas atau dipisahkan antara kasus konkrit dengan kerugian konstitusionalnya. Ini agar permohonan Anda tidak kehilangan ‘rohnya’,” pinta Suhartoyo.  

Tags:

Berita Terkait