Calon Hakim Pajak Harus Paham Transfer-Pricing
Utama

Calon Hakim Pajak Harus Paham Transfer-Pricing

Kekhususan keahlian harus dimiliki hakim pengadilan pajak pada gerbong baru ini.

M Vareno Tarnes
Bacaan 2 Menit
Calon Hakim Pajak harus paham Transfer-Pricing. Foto: SGP
Calon Hakim Pajak harus paham Transfer-Pricing. Foto: SGP

Kementerian Keuangan bakal menambah jumlah hakim pengadilan pajak tahun 2011. Mereka yang yang memiliki pengalaman di bidang perpajakan atau kepabeanan disilakan untuk mendaftarkan diri menjadi calon hakim pengadilan pajak.

 

Informasi yang didapat dari Jeffry Wagiu, Kepala Sub Bagian Pelayanan Informasi Pengadilan Pajak, peminat dipersilakan mendaftar hingga 12 Agustus 2011. Jeffry mengatakan, tidak ada target jumlah hakim yang akan direkrut. Saat ini, terang Jeffry, hakim pengadilan pajak berjumlah 41 orang yang terbagi dalam 17 majelis.

 

Menurut Jeffry, hakim yang diterima hanya yang memenuhi kualifikasi setelah lolos seleksi. “Jadi berapa pun yang memenuhi kualifikasi, sejumlah itulah yang kita terima,” katanya, Jumat (5/8).

 

Meski demikian, beberapa waktu lalu Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Mulia Panusunan Nasution, mengindikasikan perekrutan setidaknya berjumlah 11 orang. “Sedang diusulkan untuk menambah 11 orang hakim pajak,” jelasnya.

 

Lanjut Jeffry, ada lima tahapan tes yang harus dilalui calon hakim pajak, yaitu tes pengetahuan perpajakan, profile assessment, penulisan makalah, wawancara, dan tes kesehatan.

 

Kekhususan

Pengamat perpajakan Darussalam mengingatkan pentingnya spesialisasi hakim pajak. Menurutnya, perekrutan hakim pajak harus memperhatikan keahlian spesifik dari si calon. “Ke depan, harus direkrut hakim yang memiliki keahlian tertentu sehingga bisa lebih fokus,” katanya via telepon kepada hukumonline.

 

Menurut Darussalam, kasus perpajakan di masa depan akan semakin sulit dan beragam. “Kasus pajak itu kan berbeda-beda, ada soal pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, perpajakan internasional, dan lainnya. Masing-masing memiliki spesifikasi sendiri yang khas,” jelasnya.

 

Darussalam menegaskan, tidak mungkin seorang hakim pajak menguasai semua persoalan pajak dengan baik. Apalagi, kasus perpajakan akan semakin sulit, detail, dan rumit. “Sulit untuk meyakini bahwa seorang hakim pajak mampu menguasai semua perkara dengan baik, sebab perkara pajak sebenarnya sangat luas,” katanya.

 

Karena itu, penting untuk memisahkan hakim pajak berdasarkan masing-masing kasus pajak. Artinya, pengadilan pajak memiliki hakim yang hanya menyidangkan kasus Pajak Penghasilan (PPh), kasus Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau kasus pajak internasional. Perekrutan hakim pun harus memperhatikan kebutuhan spesialisasi ini, sehingga jumlah hakim bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing bidang. “Ini kelaziman di banyak negara, terutama di Eropa,” jelasnya.

 

Darussalam mengatakan, dalam waktu dekat sebaiknya perekrutan hakim pajak berfokus pada calon yang memahami persoalan transfer pricing. Sekedar informasi, transfer pricing menurut terminologi umum merujuk pada upaya rekayasa alokasi keuntungan antar beberapa perusahaan dalam satu grup perusahaan multinasional. 

 

Tujuan utama dari transfer pricing adalah mengevaluasi dan mengukur kinerja perusahaan. Masalahnya transfer pricing sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan multinasional untuk memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan jumlah pajak yang dibayar melalui rekayasa harga yang ditransfer antar divisi. 

 

Akibatnya, potensi penerimaan suatu negara khususnya yang berasal dari pajak akan berkurang. Sementara dari sisi bisnis, perusahaan cenderung berupaya meminimalkan biaya-biaya termasuk efisiensi dalam hal pembayaran pajak perusahaan.

 

Darussalam yakin, kasus transfer pricing akan dominan di pengadilan pajak dalam beberapa waktu ke depan. Sebabnya, Direktorat Jenderal Pajak sedang gencar memeriksa kasus transfer pricing ini.

 

“Kalau ditemukan oleh Ditjen Pajak dan ada sengketa dari wajib pajak yang diperiksa, tentu berujung di pengadilan pajak. Karena itu hakim pajak, terutama yang akan direkrut, harus memiliki pemahaman yang baik mengenai transfer pricing ini,” pungkasnya.

Tags: