Calon Hakim Agung Didominasi Wajah Lama
Berita

Calon Hakim Agung Didominasi Wajah Lama

KY tengah mempertimbangkan pembatasan keikusertaan seleksi calon hakim agung.

ASH
Bacaan 2 Menit
Tim Seleksi KY loloskan 19 nama Seleksi Calon Hakim Agung (SCHA) Tahap III. Foto: Sgp
Tim Seleksi KY loloskan 19 nama Seleksi Calon Hakim Agung (SCHA) Tahap III. Foto: Sgp

Tim Seleksi KY telah meloloskan 19 nama dalam Seleksi Calon Hakim Agung Tahap III. Jumlah 19 nama itu diperoleh dari 42 CHA yang telah menjalani seleksi klarifikasi rekam jejak, pemeriksaan kesehatan, profile assessment (tes kepribadian), dan pembekalan yang digelar pada 5 hingga 9 November 2012 lalu. Namun, sebagian nama yang lolos sudah pernah beberapa kali gagal dalam seleksi sebelumnya.

“Dari 19 nama yang lolos ada yang sudah beberapa kali gagal dalam seleksi sebelumnya, ada sudah dua kali atau tiga gagal, bahkan sampai empat kali gagal,” kata Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrahman Syahuri saat memgumumkan Seleksi CHA periode II 2012 di Gedung KY, Rabu (21/11).

Berdasarkan data KY, dari 19 nama yang lolos tahap III ini, 10 nama tercatat pernah mengikuti seleksi sebelumnya tetapi gagal. Namun, kata Taufiqurrohman, proses seleksi yang dijalankan KY tetap dilakukan dengan sangat hati-hati dengan tetap mengedepankan aspek kualitas dan integritas. “Segala pertimbangan yang bersifat politis tidak kami perhatikan,” kata Taufiq.

Selanjutnya, kata Taufiq, 19 calon hakim agung itu masih harus menjalani seleksi tahap IV yaitu seleksi wawancara terbuka. “Untuk seleksi periode ini wawancara terbuka diubah menjadi seleksi tahap IV yang sebelumnya menjadi bagian dari seleksi tahap III. Nanti pada 26-29 November 2012 akan diadakan wawancara. Kita tetap berharap bisa menjaring 15 nama untuk diserahkan ke DPR,” harap Taufiq.

Adapun 19 nama yang lolos terdiri 12 untuk menempati kamar pidana yang 9 orang dari jalur karier dan 3 orang dari jalur non-karier. Di kamar Perdata, ada 3 orang yang lolos dari jalur karier. Sedangkan untuk kamar TUN, ada 4 orang calon yang 3 orang dari jalur karier dan 1 orang dari jalur non-karier.

Di tempat yang sama, Ketua KY Eman Suparman beralasan bahwa masih diterimanya beberapa nama-nama yang berkali-kali gagal yang diloloskan lantaran tidak ada aturan/syarat yang membatasi keikusertaan seleksi calon hakim agung. Terlebih, MA yang menunjuk calon-calon untuk mendaftar seleksi calon hakim agung.

“Mekanismenya itu pencalonan dari pimpinan MA, kami hanya menyeleksi dan mencari rekam jejak mereka,” kata Eman. Namun, kata dia, persoalan perlu atau tidaknya pembatasan ini sempat dibahas dalam pleno untuk menentukan kelulusan seleksi tahap III ini.

“Kemarin dalam pleno kita bahas soal pembatasan ini, ke depan mungkin harus ada pembatasan keikutsertaan seleksi calon hakim agar tidak ada lagi orang-orang yang berkali-kali gagal bisa ikut seleksi lagi, mekanisme sedang kita susun. Tetapi MA pernah beralasan tidak mudah mencari SDM di MA,” kata Eman.                

Berikut ini 19 nama-nama calon hakim agung yang dinyatakan lolos seleksi tahap III:

Kamar Pidana:
1. Anthon R Saragih, Kadilmilti II Jakarta (1 kali gagal)
2. Chairil Anwar, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta.
3. M Jusran Thawab, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta (1 kali gagal).
4. Margono, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar (1 kali gagal).
5. Mohd. Din Lektor FH Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
6. Nommy HT Siahaan, Kepala Pengadilan Tinggi Pekanbaru (4 kali gagal).
7. Sri Muryanto, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Mataram (1 kali gagal).
8. Suhardjono, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar (1 kali gagal).
9. Sumardijatmo, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
10. Susiani, Kabag STHM Jakarta
11. Tumpak Situmorang, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jambi.
12. Waty Suwarty, Guru Besar Universitas Indonusa Esa Unggul, Jakarta.

Kamar Perdata:
1. Cicut Sutiarso, Dirjen Badilum MA RI (3 kali gagal)
2. Hamdi, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Yogyakarta (1 kali gagal).
3. Yakup Ginting, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar (1 kali gagal).

Tata Usaha Negara:
1. Bambang Ediy Sutanto Soedewo, Wakil Ketua PTTUN Surabaya.
2. Djoko Wahyu Winarno, Lektor Kepala Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
3. Irfan Fachruddin, Hakim Tinggi PTTUN Jakarta.
4. Is Sudaryono, Wakil Ketua PTTUN Medan (1 kali gagal).

Untuk diketahui, seleksi CHA periode kedua tahun 2012 ini untuk menggantikan empat hakim agung yang akan pensiun hingga Desember 2012 dan satu hakim agung untuk melengkapi seleksi sebelumnya. Adapun empat hakim agung yang akan pensiun hingga Januari 2013 yaitu Mansur Kartayasa (1 Agustus), Achmad Sukardja (1 Oktober), Prof Rehngena Purba (1 Desember), dan Djoko Sarwoko (1 Januari 2013).

Sesuai bunyi undang-undang, KY akan menjaring 15 calon yang selanjutnya diserahkan ke DPR untuk mengikuti fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan). Nantinya, pelaksanaan fit and proper test akan digabung dengan 12 CHA yang telah dinyatakan lulus seleksi CHA periode pertama.

Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho berpendapat pembatasan untuk calon yang pernah gagal perlu diatur. Dia usul, maksimal dua atau tiga kali seseorang diperbolehkan mengikuti seleksi calon hakim agung. Namun, menurut Emerson, hal ini perlu kajian mendalam karena menyangkut persoalan HAM.

“Prinsipnya kita mendukung usulan itu, tetapi persoalan ini harus dikaji ulang bisa atau tidak usulan pembatasan itu diterapkan? Hal ini juga mesti dikoordinasikan kepada MA sebagai user. Nanti bentuknya bisa kebijakan internal di KY sebagai pemegang kebijakan seleksi,” kata Emerson saat dihubungi lewat telepon.             

Khusus untuk seleksi calon hakim agung kali ini, Emerson meminta KY memangkas peserta seleksi dalam proses wawancara. Sebab, dari informasi yang diperoleh ICW, sebagian nama-nama yang lolos belum memiliki kualitas integritas yang baik.

Tags: