Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA Jalani Seleksi Kualitas
Berita

Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA Jalani Seleksi Kualitas

KY mengimbau kepada para peserta seleksi agar waspada dan tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan untuk dapat meloloskan calon.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Seleksi Calon Hakim Agung di Komisi Yudisial. Foto: RES
Seleksi Calon Hakim Agung di Komisi Yudisial. Foto: RES

Komisi Yudisial (KY) menggelar seleksi kualitas calon hakim agung (CHA) dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) pada Senin-Kamis, 15-18 Juli 2019 di Auditorium KY Jakarta. Sebanyak 69 orang CHA mengikuti seleksi kualitas pada Senin-Selasa, 15-16 Juli 2019 untuk mengukur dan menilai tingkat kapasitas keilmuan dan keahlian calon berdasarkan standar kompetensi calon hakim agung.

 

“1 orang calon hakim agung dinyatakan mengundurkan diri karena tidak hadir pada seleksi kualitas,” ujar Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Aidul Fitriciada Azhari dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/7/2019).

 

Aidul menerangkan peserta seleksi kualitas dirinci berdasarkan jenis kamar yang dipilih yaitu sebanyak 26 orang memilih kamar Pidana; 21 orang memilih kamar Perdata; 10 orang memilih kamar Agama; 4 orang memilih kamar TUN (khusus pajak); dan 8 orang memilih kamar Militer.

 

Di hari pertama seleksi kualitas, para peserta menjalani tes berupa studi kasus Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan pembuatan/penulisan karya tulis. Di hari kedua tes berupa studi kasus hukum dan tes objektif. Dalam seleksi ini juga dilakukan penilaian karya profesi masing-masing peserta yang telah dikumpulkan saat registrasi. Dalam mengerjakan seleksi kualitas ini, peserta wajib menggunakan komputer yang telah disediakan oleh panitia.

 

Dalam seleksi CHA, MA membutuhkan 11 orang hakim agung dengan rincian, yaitu 4 orang untuk kamar Perdata; 3 orang untuk kamar Pidana; 2 orang untuk kamar Militer; 1 orang untuk kamar Agama; serta 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara (TUN) dengan keahlian khusus pajak.

 

Sementara untuk calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) dan hubungan industrial di MA menjalani seleksi kualitas pada Rabu-Kamis, 17-18 Juli 2019. Seleksi kualitas kedua jenis calon hakim ad hoc itu bakal diikuti oleh 36 calon hakim ad hoc tipikor dan 29 calon hakim ad hoc hubungan industrial pada MA. Seleksi calon hakim ad hoc ini untuk memenuhi 9 orang hakim ad hoc tipikor dan dari 6 orang hakim ad hoc hubungan industrial pada MA.

 

"Ada 4 calon mengundurkan diri, 1 calon hakim ad hoc tipikor dan 3 calon hakim ad hoc hubungan industrial pada MA."  

 

Aidul meminta agar peserta seleksi diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan/kelulusan dalam proses seleksi ini. “KY mengimbau kepada para peserta seleksi agar waspada dan tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan untuk dapat meloloskan calon,” ujar Aidul mengingatkan. 

 

Sebelumnya, pada Jum’at (5/7) kemarin, KY meloloskan 70 CHA dalam seleksi administrasi dari 80 orang pendaftar. Penetapan kelulusan administrasi ini berdasarkan Rapat Pleno Anggota KY pada Selasa (2/7). Seleksi administrasi ini dengan cara meneliti berkas kelengkapan CHA sesuai persyaratan administrasi. Calon hakim agung yang dinyatakan lolos seleksi administrasi terdiri dari 44 orang dari jalur karier dan 26 orang dari jalur nonkarier.

 

Sejauh ini, pendaftar yang tidak lulus seleksi administrasi karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan seperti kelengkapan berkas, syarat usia, pendidikan, dan pengalaman di bidang hukum. Bila dirinci berdasarkan profesi, para CHA merupakan 44 orang hakim; 16 orang akademisi; 2 orang advokat; 1 orang notaris; dan 7 orang profesi lain.

 

Sementara berdasarkan jenis kamar yang dipilih, sebanyak 26 orang memilih kamar Pidana; 21 orang memilih kamar Perdata; 11 orang memilih kamar Agama; 4 orang memilih kamar TUN (khusus pajak), dan 8 orang memilih kamar Militer. Berdasarkan kategori jenis kelamin, sebanyak 61 orang merupakan laki-laki dan 9 orang merupakan perempuan. Berdasarkan tingkat pendidikan sebanyak 24 orang bergelar master dan 46 orang bergelar doktor.

 

KY mengharapkan partisipasi masyarakat (dengan identitas yang jelas) agar memberi informasi atau pendapat secara tertulis tentang integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter para CHA dan calon hakim ad hoc yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi. Informasi atau pendapat tertulis diharapkan diterima Tim Seleksi Calon Hakim Agung Republik Indonesia paling lambat 31 Agustus 2019 pukul 16.00 WIB di alamat e-mail: [email protected] atau alamat Komisi Yudisial Republik Indonesia (Tim Seleksi CHA), Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat, Telp: (021) 3905876-77/31903661.

 

Seperti diketahui, pada 22 Mei 2019 lalu, Komisi III DPR menolak empat CHA usulan KY setelah menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR, Selasa (21/5). Keputusan menolak diambil setelah 7 fraksi memberi penilaian seragam dengan pernyataan menolak seluruhnya. Sementara tiga fraksi lainnya ada yang menerima 1 calon, ada pula semua calon.

 

Keempat CHA yang ditolak DPR itu adalah Ridwan Mansyur (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung); Matheus Samiaji (Hakim Tinggi Pengadian Tinggi Sulawesi Tengah); Cholidul Azhar (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Selatan); dan Sartono (Wakil Ketua III Pengadilan Pajak). Ridwan Mansyur dan Matheus Samiaji seleksi untuk kamar Perdata. Sementara Cholidul Azhar untuk kamar Agama dan Sartono untuk  kamar TUN. 

Tags:

Berita Terkait