Calon Bocorkan ‘Tips’ Mengawasi Hakim
Seleksi Hakim Agung:

Calon Bocorkan ‘Tips’ Mengawasi Hakim

Jangan lihat putusan, tapi berita acara. Cek pertanyaan hakim apakah menguntungkan penggugat atau tergugat.

Ali
Bacaan 2 Menit
Calon hakim agung, Sunarto yang menjabat Inspektur Wilayah II Badan Pengawasan MA. Foto: SGP
Calon hakim agung, Sunarto yang menjabat Inspektur Wilayah II Badan Pengawasan MA. Foto: SGP

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai menggelar fit and proper test 18 calon hakim agung. Sunarto, calon yang saat ini menjabat Inspektur Wilayah II Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA), mendapat giliran pertama. Sejumlah pertanyaan ditujukan kepada Sunarto, mulai dari visi dan misinya hingga dugaan praktek suap di MA.

 

Sunarto yang bertugas sebagai pengawas internal hakim di MA juga tak luput ditanya mengenai pandangannya terhadap Komisi Yudisial (KY) yang bertugas sebagai pengawas eksternal di MA. Apalagi, hubungan MA dan KY selama ini dinilai kurang harmonis karena sikap MA tak berkenan dengan sikap KY yang melakukan pengawasan hingga ke persoalan teknis yudisial.

 

Sunarto justru berpendapat agar kewenangan KY diperkuat dalam revisi UU KY yang sedang dibahas di DPR. Menurutnya, KY tak cukup bila hanya mengawasi kode etik dan pedoman perilaku hakim, tetapi KY harus mengawsi seluruh perilaku aparatur peradilan.

 

“Saya lebih setuju KY mengawasi seluruh aparat peradilan. Jangan cuma hakim. Karena yang bertemu dengan pihak berperkara sehari-hari adalah aparat peradilan. Kewenangan KY harus diperluas agar mencakup itu semua,” jelas Sunarto di ruang rapat Komisi III, Selasa (20/9).

 

Meski begitu, Sunarto tetap tak sependapat bila KY berwenang mengawasi persoalan teknis yudisial seperti mengurusi putusan hakim. Menurutnya, putusan hakim merupakan wilayah independensi hakim yang tak boleh diganggu gugat. Putusan hakim hanya bisa dipersoalkan melalui upaya hukum seperti banding, kasasi atau peninjauan kembali.

 

Sunarto malah ‘mengajari’ KY cara yang lebih efektif untuk melacak keberpihakan seorang hakim. Bukan dengan cara memeriksa putusan hakim, melainkan dengan cara memeriksa berita acara persidangan. Dalam berita acara persidangan, lanjut Sunarto, akan diketahui dengan jelas apa-apa saja yang ditanyakan hakim kepada pihak yang berperkara.

 

“Seharusnya KY periksa berita acara persidangan karena dari sana bisa dilihat ada indikasi apakah hakim itu memihak ke siapa. Misalnya, patut dicurigai, bila pertanyaan-pertanyaan yang diajukan hakim terkesan mendukung penggugat atau tergugat,” ujar calon hakim yang memiliki keahlian di bidang perdata ini.

Tags: