Calon Anggota Legislatif Sebaiknya Telah Mapan Secara Ekonomi
Utama

Calon Anggota Legislatif Sebaiknya Telah Mapan Secara Ekonomi

Trimedya Panjaitan, anggota legislatif dari Fraksi Partai PDI-P menilai bahwa para anggota legislatif yang hanya mengandalkan penghasilan dari DPR mudah tergoda dengan uang-uang "gelap" yang beredar di Senayan.

Amr
Bacaan 2 Menit

Trimedya menambahkan bahwa para anggota Dewan yang telah mapan secara finansial pada umumnya tidak pernah meminta untuk ditempatkan di komisi tertentu di DPR yang terkenal "basah". Seperti telah diketahui, beberapa komisi di DPR yang dianggap komisi "basah" atau komisi "mata air" diantaranya Komisi VIII yang membidangi masalah energi dan sumber daya mineral, serta Komisi IX yang mengurusi soal keuangan dan perbankan.

"Mereka kalau yang sudah punya profesi itu tidak pernah minta-minta di komisi mana, antara kering dan basah. Saya di komisi mana saja oke. Terutama, kita lebih suka komisi yang memang profesi kita selama ini, Komisi II. Mau dibilang, komisi I, II, VI itu kering kita tidak ada masalah," cetus Trimedya yang kini bergabung dengan Komisi II, bidang hukum dan HAM, setelah beberapa lama berkiprah di Komisi I (hankam dan luar negeri).

Cuti advokat

Meski berprofesi sebagai advokat, Trimedya mengatakan bahwa ia tidak lagi aktif membela klien-kliennya di persidangan. Ia mengatakan bahwa selama ia menjabat sebagai anggota Dewan, ia tidak pernah lagi menginjakkan kaki ke pengadilan atau pun kepolisian. Semua hal yang menyangkut profesi advokat, ia telah delegasikan ke para asistennya.

Namun, Trimedya mengakui bahwa ia masih tetap menandatangani surat kuasa yang dibuat atas nama kantor hukumnya. "Kalau saya sih yang paling penting kita tidak hadir secara physically. Kalau cuma menandatangani surat kuasa sih saya pikir tidak ada masalah. Yang jelas saya dua tahun ini tidak pernah menginjak pengadilan, tidak pernah ke polda lagi. Kecuali ke pengadilan kemarin minta surat keterangan bebas perkara," ungkap Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI) itu.

Berbeda dengan Trimedya, politisi dari Fraksi Partai Golkar yang juga advokat, Akil Mokhtar mengatakan bahwa advokat yang merangkap sebagai pejabat negara harus cuti total dari profesinya, tanpa kecuali untuk urusan menandatangani surat kuasa.

"Kan jelas dalam Undang-undang (UU Advokat, red) advokat itu melakukan pekerjaan apa saja. Memberikan nasehat hukum, litigasi, melakukan advisory dan segala macam. Nah, sepanjang yang berkaitan dengan tugas-tugas itu dia harus cuti. Berarti kalau dia menandatangi kuasa dia masih melakukan pekerjaan legal formal seperti itu," kata Akil.

Akil mengatakan, bagi mereka yang berprofesi advokat ingin menduduki jabatan lain UU Advokat sudah tegas mengatakan bahwa yang bersangkutan harus cuti dari jabatannya. Advokat, lanjutnya, dilarang merangkap jabatan yang merugikan harkat martabatnya sebagai advokat, yang memerlukan pengabdian terus menerus, atau yang bertentangan dengan profesinya.

"Jadi, selama cuti dia tidak melakukan aktifitas atau kegiatan yang berkaitan dengan advokat. Kalau misalnya dia melakukan itu berarti dia bertentangan dengan kode etik kehormatan advokat dan UU Advokat itu sendiri," Akil menandaskan.

Tags: