Calon Anggota BPKN Dorong Revisi UU Perlindungan Konsumen
Berita

Calon Anggota BPKN Dorong Revisi UU Perlindungan Konsumen

DPR selesai melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 23 calon anggota BPKN.

FNH
Bacaan 2 Menit

“Selain membentuk kerjasama dengan pihak lain, visi saya juga akan melakukan penguatan kelembagaan baik perlindungan konsumen maupun sengketa dan tentunya membangun kepastian hukum serta amandemen UU Perlindungan Konsumen,” terangnya.

Senada dengan Bernadette, Zainal menilai penanganan kasus di BPSK sering berlarut-larut karena Undang-Undang yang lemah. Jika terpilih menjadi pengurus BPKN, Zainal berjanji akan menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat, koordinasi serta melakukan kerjasama dengan Perguruan Tinggi (PT).

Kandidat lainnya, dosen Universitas Narotama Surabaya, Soemali, memiliki visi membangun nasionalisme konsumen dalam menggunakan produk dalam negeri, mengkaji perundang-undangan yang berlaku, mendorong Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) serta menerima pengaduan.

“Juga perlu pengkajian UU Perlindungan Konsumen dan hubungan dengan regulasi lain seperti UU Perindustrian, UU Kesehatan bahkan aturan tentang fidusia,” imbuhnya.

Bahkan, ia juga menyinggung persoalan pasar bebas ASEAN atau dikenal dengan ASEAN Economy Community (AEC) yang akan dimulai pada 2015 nanti. Konsumen perlu dilindungi terutama pengkuan bidang pendidikan dan perlu adanya kualifikasi, standar dan spesifikasi.

Sementara menyoal pangan, salah satu kandidat yang berprofesi sebagai Dosen Ilmu Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB), Fransiska Rungkat mengusung visi dan misi tentang perlu dan pentingnya kemanan dalam  makanan dan kesehatan. Ia berpendapat, kemanan pangan merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak boleh disepelekan. Persoalan banyaknya makanan yang tidak sehat beredar di pasar domestik Indonesia, dinilai tidak adil bagi konsumen. “Konsumen harus diberikan informasi yang cukup agar mereka bisa memilih dengan bijak atas apa yang sudah mereka bayar,” tegas

Tak hanya menyoal perlindungan konsumen dalam mengkonsumsi produk-produk yang beredar di pasaran. Salah satu pengacara yang kerap mengajukan gugatan konsumen ke meja hijau, David ML Tobing, menuturkan visi dan misi yang akan dilaksanakan jika ia terpilih menjadi pengurus BPKN adalah memperjuangkan perlindungan konsumen dalam hal klausul baku dalam sebuah perjanjian oleh perusahaan. Banyak klausul baku yang harus ditaati oleh konsumen sementara klausul tersebut jelas merugikan konsumen. “Banyak klausul baku yang merugikan konsumen dan memberikan keleluasaan kepada perusahaan dan kalau bisa diubah kenapa tidak?,” jelasnya.

Selain itu, ia juga akan memperjuangkan penyelesaian sengketa konsumen yang cepat dan praktis. Berdasarkan pengalamannya, satu perkara sengketa konsumen bisa bertahun-tahun diselesaikan padahal BPSK jelas mengatakan penyelesaian sengketa konsumen maksimal 21 hari. “Jadi lamanya proses ini dikarenakan dalam Hukum Acara dalam perlindungan konsumen dimungkinkan adanya kasasi,” katanya.

Anggota Komisi VI DPR, Ferrari Roemawi mengharapkan revisi UU Perlindungan Konsumen benar-benar direalisasikan oleh calon terpilih. Setelah tiga tahun berlalu sejak rencana revisi didengungkan, pemerintah belum menyerahkan draft revisi UU Perlindungan Konsumen. “Harus direalisasikan rencana revisi UU Perlindungan Konsumen ini,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait